Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi menunjuk mantan Bupati Pandeglang dua periode, Achmad Dimyati Natakusumah sebagai bakal calon Gubernur Banten pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Banten 2024 mendatang.
Rekomedasi yang diberikan kepada Achmad Dimyati Natakusumah sebagai bakal calon Gubernur Banten itu diketahui melalui SK (surat keputusan) dari DPP PKS dengan nomor 628.11.A./SKEP/DPP-PKS/2024.
Dalam surat itu pun, DPP PKS turut meminta agar DPW PKS Provinsi Banten mendaftarkan Dimyati Natakusumah ke KPU sebagai calon gubernur.
Saat dikonfirmasi, Tim Liasion Officer (LO) sekaligus juru bicara Dimyati Natakusumah, Dadan Setiawan membenarkan adanya SK tersebut. Bahkan menurutnya, surat itu telah diberikan kepada Dimyati sejak Jumat (24/5/2024) lalu.
Baca Juga: Mungkinkah Koalisi Indonesia Maju Berlanjut ke Pilgub Banten? Ini Jawaban Airin
"Iya alhamdulilah surat rekomendasi dari PKS sudah turun," kata Dadan, Jumat (31/5/2024).
Kata Dadan, surat rekomendasi dari DPP PKS menjadi bukti besarnya dukungan masyarakat kepada sosok Dimyati Natakusumah, terlebih saat ini sosok Dimyati merupakan kader dari PKS.
Meski demikian, Dadan mengaku hingga kini Dimyati Natakusumah masih terus melakukan komunikasi politik dengan sejumlah partai untuk mendapat dukungan untuk maju di Pilgub Banten 2024 agar mendapat kuota 20 kursi DPRD Banten.
"Tentu ini kehendak masyarakat dan kami akan berjuang untuk menang di Pilgub Banten. Saat ini Pak Dimyati terus komunikasi dengan partai yang lain juga, kemarin juga dapat surat tugas dari PAN. Mudah-mudahan setelah itu dapat rekomendasi juga (dari PAN)," terangnya.
Untuk itu, Dadan mengaku optimis bila sosok Dimyati Natakusumah akan segera mendapat dukungan dari partai lain karena komitmennya untuk memajukan Provinsi Banten sehingga proses pencalonan di KPU akan berjalan mulus.
"Optimis harus (dapat rekomendasi partai lain), apalagi beliau memiliki komitmen untuk memajukan Banten. Dan tentu semangat kemajuan itu satu visi misi dengan partai lainnya juga," tandas Dadan.
Kontributor : Yandi Sofyan