Innova Venturer Disita KPK, Putri SYL Indira Diduga Gelapkan Kepemilikan Pakai Identitas Lain

Jum'at, 31 Mei 2024 | 19:26 WIB
Innova Venturer Disita KPK, Putri SYL Indira Diduga Gelapkan Kepemilikan Pakai Identitas Lain
Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum DPP Garda Wanita (Garnita) Malahayati NasDem, Indira Chunda Thita.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit Toyota Innova Venturer dari putri eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita pada Kamis (31/5/2024) kemarin. 

"Sesuai dengan berita acara penyitaan, mobil ini disita dari anggota DPR RI periode 2023—2024 Indira Chunda Thita," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/5/2025).

Mobil tersebut, kata dia, ditemukan di Kota Bandung dan diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain yang selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya.

Satu unit Toyota Innova Venturer yang disita KPK dari putri eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita. (ANTARA/HO-KPK)
Satu unit Toyota Innova Venturer yang disita KPK dari putri eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita. (ANTARA/HO-KPK)

Penyidik KPK selanjutnya akan mengonfirmasi temuan itu dengan memeriksa sejumlah saksi dan dikonfirmasi langsung kepada tersangka SYL untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan TPPU.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Korupsi Gereja Kingmi, Totok Suharto dkk Divonis Ringan!

KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Tim penyidik KPK dalam beberapa waktu terakhir sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tim penyidik KPK pada hari Selasa (14/5) menyita satu unit kendaraan mewah Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam yang diduga milik SYL yang disembunyikan di Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Berikutnya pada hari Rabu (15/5) KPK menyita salah satu unit rumah milik SYL senilai Rp4,5 miliar di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar.

Pada hari Senin (20/5) KPK kembali menyita sebuah rumah yang diduga milik SYL yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Kini 'Nginap' ke Rutan Kejati Jatim, KPK Ungkap Alasan Terdakwa Eko Darmanto Pindah Sel Tahanan

Selanjutnya pada hari Selasa (21/5) tim penyidik KPK juga menyita tiga unit kendaraan milik SYL di Kota Makassar. Tiga kendaraan tersebut yakni satu unit mobil mewah Mercedes Benz Sprinter warna putih yang diduga sengaja disembunyikan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Berikutnya di Perumahan The Orchid di Jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, tim penyidik KPK menyita satu unit mobil New Jimny warna Ivory dan satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver.

Pada hari Kamis (23/5) KPK menyita satu unit Mitsubishi Pajero berkelir putih yang diduga sengaja disembunyikan di tanah kosong di Kota Makassar oleh orang kepercayaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI