Akhirnya, kini Gibran berhasil merebut suara terbanyak bersama Prabowo Subianto.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kakak Kaesang tersebut sebentar lagi akan menjemput jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Kaesang berpotensi lolos nyalon Pilgub DKI berkat perubahan aturan oleh MA

Senasib dengan sang kakak, jalan Kaesang mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta makin mulus.
Baru-baru ini, MA meloloskan gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," bunyi putusan MA, Kamis (30/5/2024).
MA akhirnya memberi komando bagi KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Kaesang yang belum genap berusia 30 tahun saat mendaftar tersebut akhirnya bisa mudah mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Kontributor : Armand Ilham