Beda Nasib Gibran dan Kaesang: Sama-sama Sakti, Bikin MA dan MK Turun Gunung

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:41 WIB
Beda Nasib Gibran dan Kaesang: Sama-sama Sakti, Bikin MA dan MK Turun Gunung
Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akhirnya, kini Gibran berhasil merebut suara terbanyak bersama Prabowo Subianto. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kakak Kaesang tersebut sebentar lagi akan menjemput jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Kaesang berpotensi lolos nyalon Pilgub DKI berkat perubahan aturan oleh MA

Poster Budisatrio Djiwandono- dan Kaesang Pangarep (Instagram/raffinagita1717)
Poster Budisatrio Djiwandono- dan Kaesang Pangarep (Instagram/raffinagita1717)

Senasib dengan sang kakak, jalan Kaesang mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta makin mulus.

Baru-baru ini, MA meloloskan gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," bunyi putusan MA, Kamis (30/5/2024).

MA akhirnya memberi komando bagi KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Kaesang yang belum genap berusia 30 tahun saat mendaftar tersebut akhirnya bisa mudah mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Bikin Lawan Ketar-ketir, Budi-Kaesang Bisa Menang Jika Maju Pilkada Jakarta karena Berada di Lingkaran Kekuasaan

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI