• Prajurit aktif bisa duduki kementerian negara
RUU TNI membuka peluang bagi prajurit aktif yang dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) RUU TNI.
Dalam RUU terbaru itu juha dijelaskan setidaknya terdapat 10 bidang kementerian maupun lembaga negara yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Akan tetapi, terdapat peluang bagi prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di luar 10 kementerian/lembaga itu apabila keahliannya dibutuhkan.
"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden," bunyi pasal itu seperti dikutip Kamis (30/5).
Diatur dalam RUU TNI bahwa prajurit yang menduduki jabatan ini dilandaskan atas permintaan pimpinan kementerian serta lembaga pemerintah nonkementerian dan harus tunduk terhadap ketentuan administrasi yang berlaku di dalam lembaga itu.
RUU Polri
• Batas pensiun anggota polisi naik menjadi 60-65 tahun
RUU Polri terbaru mengatur tentang penambahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Masa pensiun ini dapat bertambah menjadi 65 tahun jika anggota tersebut menduduki jabatan fungsional. Adapun ketentuan terbaru ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b RUU Polri.
Lalu, draf RUU Polri juga mengatur terkait usia pensiun anggota Polri bisa menjadi 62 tahun apabila berkemampuan khusus.
Baca Juga: Penambahan Usia Pensiun Jadi Sorotan Di Revisi UU TNI-Polri, Gerindra: Kan Mereka Aset Negara
"(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun," tulis Pasal 30 ayat (3).