Poin-Poin Penting Draf RUU TNI, Salah Satunya Soal Batas Usia dan Jabatan di Kementerian

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:30 WIB
Poin-Poin Penting Draf RUU TNI, Salah Satunya Soal Batas Usia dan Jabatan di Kementerian
Ilustrasi anggota TNI - Poin-Poin Penting Draf RUU TNI (Instagram/Puspentni)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan pada Selasa (28/5) telah menyetujui RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri dan juga RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 terkait TNI menjadi usul inisiatif DPR. Ketahui poin-poin penting draf RUU TNI

Dalam dokumen RUU TNI dan RUU Polri yang telah disahkan tersebut, ada beberapa poin krusial dalam revisi dua aturan ini. Misalnya saja di RUU Polri terdapat sejumlah rencana wewenang tambahan hingha perubahan batas usia pensiun para anggota Polri. 

Lalu dalam RUU TNI terdapat aturan tentang rencana penambahan batas pensiun usia prajurit hungga rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara. 

Selengkapnya simak poin-poin penting draf RUU TNI dalam ulasan di bawah ini. 

Baca Juga: Penambahan Usia Pensiun Jadi Sorotan Di Revisi UU TNI-Polri, Gerindra: Kan Mereka Aset Negara

Poin-Poin Penting Draf RUU TNI. 

RUU TNI 

Batas usia pensiun menjadi 60-65 tahun 

Draf revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur tentang perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira serta 58 tahun bagi anggota bintara dan tamtama. 

Dicantumkan dalam draf terbaru, ketentuan ini diatur melalui perubahan pada Pasal 53. Pasal 53 Ayat (1) RUU TNI tentang usia pensiun prajurit yang semula 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi prajurit bintara. Sementara itu tamtama dinaikkan jadi 60 tahun dan 58 tahun. 

Baca Juga: DPR Heran Disebut Bakal Bangkitkan Lagi Dwifungsi TNI Lewat RUU: Buktinya Selama Ini Sudah Jalan

Dalam pada Pasal 53 Ayat (2) juga mengatur tentang jabatan fungsional, prajurit yang bisa melaksanakan dinas hingga usia 65 tahun. 

• Prajurit aktif bisa duduki kementerian negara 

RUU TNI membuka peluang bagi prajurit aktif yang dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) RUU TNI. 

Dalam RUU terbaru itu juha dijelaskan setidaknya terdapat 10 bidang kementerian maupun lembaga negara yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Akan tetapi, terdapat peluang bagi prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di luar 10 kementerian/lembaga itu apabila keahliannya dibutuhkan. 

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden," bunyi pasal itu seperti dikutip Kamis (30/5). 

Diatur dalam RUU TNI bahwa prajurit yang menduduki jabatan ini dilandaskan atas permintaan pimpinan kementerian serta lembaga pemerintah nonkementerian dan harus tunduk terhadap ketentuan administrasi yang berlaku di dalam lembaga itu. 

RUU Polri 

• Batas pensiun anggota polisi naik menjadi 60-65 tahun 

RUU Polri terbaru mengatur tentang penambahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Masa pensiun ini dapat bertambah menjadi 65 tahun jika anggota tersebut menduduki jabatan fungsional. Adapun ketentuan terbaru ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b RUU Polri. 

Lalu, draf RUU Polri juga mengatur terkait usia pensiun anggota Polri bisa menjadi 62 tahun apabila berkemampuan khusus. 

"(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun," tulis Pasal 30 ayat (3). 

Beberapa ketentuan sebelumbya berbeda dengan UU Polri yang berlaku sekarang. UU Polri mengatur tentang batas pensiun anggota Polri di usia 58 tahun. Sementara itu anggota polri yang memiliki keahlian khusus bisa bertahan hingga usia 60 tahun. 

• Usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang melalui Keppres 

RUU Polri juga telah mengatur batas usia pensiun Kapolri yang dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres) usai mendapat pertimbangan dari DPR. 

Akan tetapi, tidak dijelaskan secara rinci terkait berapa lama batas usia pensiun Kapolri ini dapat diperpanjang dalam rancangan UU Polri itu. 

"Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," itulah isi draf RUU Polri Pasal 30 ayat (4). 

• Polisi bisa awasi dan blokir ruang siber 

RUU Polri disebut akan memperluas kewenangan Polri dalam melakukan pengamanan, pembinaan serta pengawasan terhadap ruang siber. 

Aturan terbaru ini dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf b yang berbunyi: "Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber." 

Adapun definisi Ruang Siber sesuai draf RUU Polri adalah ruang di mana setiap orang dan/atau komunitas saling terhubung satu sama lain dalam menggunakan jaringan di bidang teknologi informasi serta komunikasi. 

Tak sampai di situ, draf RUU Polri juga memberi wewenang terhadap polisi untuk memblokir hingga memutuskan akses ruang siber. Sedangkan itu, pada bagian penjelasan draf RUU Polri, penindakan tersebut bisa dilakukan dalam upaya pencegahan kejahatan di ruang siber. 

Meski demikian, Polri jug harus berkoordinasi dengan kementerian di bidang komunikasi dan informatika dalam menjalankan serangkaian tugas tersebut. 

• Bisa melakukan penyadapan 

RUU Polri berhak memberi wewenang bagi polisi untuk melakukan penyadapan. Meski, rencana tersebut ditekankan bahwa tugas penyadapan harus sesuai dengan koridor UU tentang Penyadapan. 

"Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang penyadapan," demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 huruf o dokumen draf RUU Polri, dikutip Selasa (28/5). 

• Menggalang intelijen 

RUU Polri juga memberikan wewenang bagi anggota polisi dalam melaksanakan kegiatan intelijen keamanan (Intelkam). 

Saat menjalankan tugas ini, polisi diberi kewenangan untuk menyusun rencana serta kebijakan dalam bidang Intelkam. Hal ini dilakukan untuk mendukung rencana tugas tersebut, polisi diperbolehkan untuk melakukan penggalangan serta penyelidikan intelijen. 

"Melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen," bunyi pasal 16A huruf b dalam draf RUU Polri. 

Kemudian dalam Pasal 16B ayat (1) draf RUU Polri menjelaskan bahwa polisi bisa meminta bahan keterangan terhadap kementerian/lembaga negara dalam rangka rencana tugas pada bidang Intelkam. Selain itu, polisi juga diberi hak untuk melakukan pemeriksaan aliran dana serta penggalian informasi dalam tugas yang dilakukan. 

Itulah poin-poin penting draf RUU TNI. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI