Poin-Poin Penting Draf RUU TNI, Salah Satunya Soal Batas Usia dan Jabatan di Kementerian

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:30 WIB
Poin-Poin Penting Draf RUU TNI, Salah Satunya Soal Batas Usia dan Jabatan di Kementerian
Ilustrasi anggota TNI - Poin-Poin Penting Draf RUU TNI (Instagram/Puspentni)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan pada Selasa (28/5) telah menyetujui RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri dan juga RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 terkait TNI menjadi usul inisiatif DPR. Ketahui poin-poin penting draf RUU TNI

Dalam dokumen RUU TNI dan RUU Polri yang telah disahkan tersebut, ada beberapa poin krusial dalam revisi dua aturan ini. Misalnya saja di RUU Polri terdapat sejumlah rencana wewenang tambahan hingha perubahan batas usia pensiun para anggota Polri. 

Lalu dalam RUU TNI terdapat aturan tentang rencana penambahan batas pensiun usia prajurit hungga rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara. 

Selengkapnya simak poin-poin penting draf RUU TNI dalam ulasan di bawah ini. 

Poin-Poin Penting Draf RUU TNI. 

RUU TNI 

Batas usia pensiun menjadi 60-65 tahun 

Draf revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur tentang perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira serta 58 tahun bagi anggota bintara dan tamtama. 

Dicantumkan dalam draf terbaru, ketentuan ini diatur melalui perubahan pada Pasal 53. Pasal 53 Ayat (1) RUU TNI tentang usia pensiun prajurit yang semula 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi prajurit bintara. Sementara itu tamtama dinaikkan jadi 60 tahun dan 58 tahun. 

Baca Juga: Penambahan Usia Pensiun Jadi Sorotan Di Revisi UU TNI-Polri, Gerindra: Kan Mereka Aset Negara

Dalam pada Pasal 53 Ayat (2) juga mengatur tentang jabatan fungsional, prajurit yang bisa melaksanakan dinas hingga usia 65 tahun. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI