Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan merupakan iuran atau potong gaji, melainkan tabungan.
Hal itu ditegaskan Moeldoko dalam konferensi pers terkait program Tapera di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
"Jadi saya ingin tekankan, Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko menyampaikan nantinya tabungan itu bisa ditarik ketika usia pensiun, berikut dengan hasil pemupukannya. Hal ini ia tegaskan menanggapi pertanyaan publik tentang bagaima dengan pekerja yang sudah punya rumah tetapi harus ikut program Tapera? Mengingat program tersebut diwajibkan.
Baca Juga: Diserang karena Kritik Tapera, Kiky Saputri Sebut Arogansi karena Berbeda Pilihan
"Pemupukannya seperti apa nanti silakan bertanya," kata Moeldoko.
Moeldoko berharap masyarakat luas dapat memebrikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja dalam memenuhi kebutuhan rumah rakyat, di mana salah satunya melalui program Tapera.
"Saya berharap masyarakat untuk memberikan kesempatan ke pemerintah untuk bekerja memikirkan cara yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat," kata Moeldoko.
Ia menyampaikan nantinya pemerintah akan menggencarkan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha sampai pelaksanaan Tapera secara resmi dijalankan pada 2027.
"Kita masih ada waktu sampai dengan tahun 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultatif. Nggak usah khawatir," ujar Moeldoko.
Baca Juga: Siap-siap! Ini Sanksi untuk Pekerja dan Pengusaha yang Ngeyel Tak Bayar Iuran Tapera
Tolak Tapera
Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024 lalu menuai penolakan dari banyak pekerja, termasuk pengusaha.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat menyatakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diambil lewat potong gaji sangat memberatkan bagi pekerja buruh di kelas menengah
Mirah menyatakan kebijakan iuran yang dibayarkan dengan 2,5 persen dari upah pekerja dan 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja itu sangat meberatkan. Tentu kebijakan itu bakal membuat pekerja buruh kian melarat di tengah upah rendah yang diberikan kepada mereka
Menurutnya, pekerja buruh di kelas menengah saat ini dalam kondisi ekonomi yang sulit. Imbas dari upah rendah ditambah kenaikan harga-harga kebutuhan barang pokok. Belum lagi dampak pandemi Covid-19 kemarin yang membuat tabungan pekerja menjadi terkuras lantaran harus dipakai menutupin kebutuhan sehari-hari.
"Ya di tengah kesulitan, keterpurukan, dan kelemahan ekonomi para pekerja buruh tentu PP Tapera ini membuat semakin terpuruk kehidupan ekonomi pekerja buruh," kata Mirah dihubungi Suara.com, Rabu (29/5/2024).