Suara.com - Mahkamah Agung telah mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, utamanya Pasal 4.
Implikasi dari dikabulkannya uji materi itu adalah berubahnya aturan mengenai batas usia minimal kepala daerah, yakni tak lagi saat ditetapkan sebagai paslon, melainkan dihitung sejak dilantik sebagai calon terpilih.
Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat. Tak sedikit yang menduga berubahnya aturan itu adalah untuk memuluskan jalan Ketum PSI yang juga anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilgub Jakarta.
Kaesang yang usianya belum genap 30 tahun dianggap tidak memenuhi syarat usia calon kepala daerah menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Baca Juga: Kaesang Diisukan Jadi Cawagub, Ini Alasan PSI Tetap Buka Penjaringan Kandidat Pilkada Jakarta
Setelah dikabulkannya uji materi itu, peluang Kaesang untuk maju di Pilkada Serentak 2024 semakin terbuka.
Mengiringi hal itu, pro dan kontra pun merebak. Seperti apa polemiknya? Berikut ulasannya.
Alasan penggugat
Gugatan terhadap terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaldi mengatakan, alasan di balik gugatan itu adalah agar adanya regenerasi kepemimpinan di daerah.
Baca Juga: Batas Usia Calon Kepala Daerah Berubah, MA Dianggap Gagal Tafsirkan UU
"Regenerasi kepemimpinan. Ini untuk Indonesia ke depan, diisi oleh para generasi muda," kata Teddy pada awak media, Kamis (30/5/2024).
Namun, ia membantah kalau gugatan itu diajukan khusus untuk Ketum PSI Kaesang Pangarep yang diisukan akan maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta.
Gibran angkat suara
Terkait dikabulkannya uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming ikut bersuara.
Menurutnya, dengan dikabulkannya uji materi itu membuat semua anak muda memiliki peluang yang sama untuk bisa menjadi kepala daerah.
Ketika awak media bertanya apakah dengan putusan tersebut justru membuka peluang adiknya untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024, Gibran enggan menanggapinya.
“Tanyakan ke Kaesang ya, tanyakan ke teman-teman PSI,” ujarnya usai menghadiri "Rembug Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2024" di Taman Balekambang, Kamis (30/5/2024).
Tanggapan Jokowi
Senada dengan Gibran, Presiden Jokowi juga enggan menanggapi dianulirnya batas usia cagub-cawagub oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut presiden, hal itu sebaiknya ditanyakan langsung pada MA atau pihak yang mengajukan gugatan tersebut.
"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi pada awak media saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Kamis (30/5/2024).
Kritik dari politikus
Di sisi lain, kritikan tentang putusan MA itu juga datang dari sejumlah politikus. Salah satunya adalah politikus PDIP Aria Bima.
Ia mempertanyakan pertimbangan yang digunakan MA dalam mengabulkan uji materi aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Menurut Aria, hal ini penting untuk diketahui publik untuk menghilangkan prasangka atas putusan tersebut.
Sementara itu, politikus NasDem, Sugeng Suparwoto. Ia berharap putusan tersebut tidak menjadi alat bagi pihak-pihak tertentu agar bisa bertarung di Pilkada Serentak mendatang.
Tanggapan pakar hukum
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari ikut menanggapi putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah.
Menurutnya, putusan MA itu diambil bukan karena para hakim agung tak paham substansinya. Lebih dari itu, menurut Feri, putusan itu merupakan sebuah kesengajaan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan