Suara.com - Mahkamah Agung telah mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, utamanya Pasal 4.
Implikasi dari dikabulkannya uji materi itu adalah berubahnya aturan mengenai batas usia minimal kepala daerah, yakni tak lagi saat ditetapkan sebagai paslon, melainkan dihitung sejak dilantik sebagai calon terpilih.
Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat. Tak sedikit yang menduga berubahnya aturan itu adalah untuk memuluskan jalan Ketum PSI yang juga anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilgub Jakarta.
Kaesang yang usianya belum genap 30 tahun dianggap tidak memenuhi syarat usia calon kepala daerah menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Setelah dikabulkannya uji materi itu, peluang Kaesang untuk maju di Pilkada Serentak 2024 semakin terbuka.
Mengiringi hal itu, pro dan kontra pun merebak. Seperti apa polemiknya? Berikut ulasannya.
Alasan penggugat
Gugatan terhadap terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaldi mengatakan, alasan di balik gugatan itu adalah agar adanya regenerasi kepemimpinan di daerah.
Baca Juga: Kaesang Diisukan Jadi Cawagub, Ini Alasan PSI Tetap Buka Penjaringan Kandidat Pilkada Jakarta
"Regenerasi kepemimpinan. Ini untuk Indonesia ke depan, diisi oleh para generasi muda," kata Teddy pada awak media, Kamis (30/5/2024).