Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara pemalsuan pelat nomor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan seorang tersangka yang baru ditetapkan oleh pihaknya yakni berisial HI. Kekinian sudah ada enam tersangka dalam perkara pemalsuan ini.
"Sebelumnya ada 5 tersangka yang sudah ditahan, saat ini penyidik subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi. Jadi total tersangka ada 6. Mobilnya masih tetap 8 unit, beserta pelat nomor, kemudian KTA DPR palsu ada 25 unit ya," kata Ade Ary, kepada awak media, Kamis (30/5/2024).
HI diketahui berprofesi sebagai pengacara. Kepada penyidik, HI mengaku menggunakan pelat nomor palsu ini untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Kunjungi China Women's University, Puan Dukung Peningkatan Kapasitas Perempuan
“Digunakan kepentingan pribadi,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Ade Ary belum secara gamblang menjelaskan kepada awak media. Namun ia bakal merincinya dalam keterangan lanjutan.
“Besok rinci semua,” katanya.
Adapun keenam tersangka, kata Ade Ary, memiliki peran yang berbeda. Tersangka beinisial RH dan HI, lanjut Ade Ary, merupakan pengguna plat, STNK, dan id card palsu.
"Dari RH sejumlah enam pelat palsu, sementara dari HI sejumlah lima pelat palsu," ucapnya.
Baca Juga: Daftar Fraksi Partai Pendukung RUU Polri dan RUU Penyiaran
Sementara empat tersangka lain memiliki peran di antaranya A, AW dan MTH sebagai perantara pembuat pelat, STNK, dan pelat palsu. Kemudian, MIM sebagai pembuat pelat, STNK dan pelat palsu.
"RH ini yang diamankan pertama, tersangka kedua adalah A, yang ketiga adalah AW, keempat adalah MTH, kelima adalah MIM, yang keenam adalah HI," jelasnya.