Pemerintah Saudi Terbitkan Aturan Baru: Pemegang Visa Ziarah Dilarang Masuk Mekkah Hingga 23 Juni 2024

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 30 Mei 2024 | 23:57 WIB
Pemerintah Saudi Terbitkan Aturan Baru: Pemegang Visa Ziarah Dilarang Masuk Mekkah Hingga 23 Juni 2024
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid [Dok. MCH 2022]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengungkapkan Pemerintah Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru yang melarang pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tak boleh masuk dan tinggal di Mekkah mulai 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 Hijriah.

Menurut Cholid, aturan tersebut sekaligus melengkapi ketentuan yang sebelumnya diberlakukan bagi pengguna visa umrah.

"Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 H," ungkapnya, Kamis (30/5/2024).

Dengan demikian, batas akhir pengguna visa umrah bisa masuk ke Mekkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024. Sedangkan mereka yang memegang visa tersebut harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

Baca Juga: 24 Jemaah WNI Ditangkap Polisi Saudi, Diduga Palsukan Visa Haji Orang Lain

Subhan mengemukakan bahwa Pemerintah Arab Saudi terus memperketat aturan masuk ke Mekkah, terutama pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H.

"Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya pemberlakuan tersebut bisa dipatuhi oleh Warga Indonesia yang berniat ke Tanah Suci menggunakan visa ziarah.

"Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci," katanya.

Selain itu, ia terus mengimbau kepada Warga Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran berhaji secara non-prosedural, yakni menggunakan visa non-haji.

Baca Juga: Pakai Visa Ziarah untuk Ibadah Haji, Begini Nasib 22 WNI Usai Divonis Bersalah

"Sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi," katanya.

Kemudian bagi jemaah yang masih berada di Indonesia dan berniat untuk menggunakan visa ziarah dalam berhai diminta tidak memaksakan diri. Sebab, penggunaan visa ziarah hanya bisa digunakan untuk masuk ke kota selain Mekkah di Arab Saudi.

"Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya," imbaunya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI