Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia kepala daerah. Kini, untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Putusan MA ini mendapat sorotan dari Analis Politik Adi Prayitno. Menurutnya, putusan ini menjadi kabar baik buat anak muda yang hendak maju menjadi calon kepala daerah.
"Kabar 'baik' bagi yang umurnya di bawah 30 tahub untuk maju pilgub. Hebat dan keren demokrasi negara kita," tulisnya seperti dilihat dari akun X miliknya, Kamis (30/5/2024).
Dirinya pun penasaran siapa sosok anak muda spesial yang umurnya di bawah 30 tahun yang bakal maju Pilkada 2024.
"Siapakah kira-kira anak muda spesial di bawah 30 tahun bisa maju Pilgub ya?" tanya Adi Prayitno.
Warganet pun langsung ramai membanjiri kolom komentar Adi Prayitno. Ada yang menyinggung nama Kaesang Pangarep yang merupakan putra Presiden Jokowi yang dikabarkan bakal maju Pilgub DKI Jakarta.
"Anak sulung RI 2, anak bungsu DKI 2, menantu sumut 1 secara bersamaan, kalau Pak Harto tau juga minder dengan Presiden yang sekarang," sindir warganet.
Ada juga yang memplesetkan singkatan MA menjadi Mahkamah Adik.
"Kemaren Mahkamah Kaka sekarang Mahkamah Adik," tulis warganet.
"Gak usah ada pilkada, langsung dilantik aja gak buang-buang dana," kata warganet.