Suara.com - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep disebut-sebut mendapatkan jalan mulus untuk maju ke Pilgub 2024.
Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi tentang batas usia minimal calon kepala daerah yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.
Dalam putusannya, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun dan 24 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.
Banyak yang menilai atau beranggapan bahwa keputusan tersebut untuk memuluskan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024 nanti.
Baca Juga: De Javu Putusan MA dan MK Soal Usia Calon Pejabat: Kembali Muluskan Langkah Anak Jokowi
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka pun menanggapi soal putusan MA yang dinilai memuluskan sang adik Kaesang Pangarep untuk maju Pilkada 2024.
"Ya, keputusannya di Kaesang untuk maju atau tidaknya. Tanyakan saja, tanyakan ke teman-teman PSI," terang Gibran saat ditemui di Taman Balekambang Solo, Kamis (30/5/2024).
Ketua Umum PSI tersebut bahkan santer bakal maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 nanti. Apalagi dengan adanya putusan MA soal batas usia minimal untuk maju di pilkada.
"Tanya ke Kaesang saja," ungkap dia.
Gibran menegaskan bahwa putusan MA tersebut membuka kesempatan bagi anak muda lain untuk berkiprah dalam Pilkada 2024. Bahkan potensi anak muda untuk terjun politik semakin luas.
Baca Juga: Kaesang Singgung Ingin Gandeng Anies di Pilkada Jakarta, Kini Malah Dilirik Gerindra
"(Kesempatan untuk anak muda) Ada terbuka luas, untuk semua," jelas suami Selvi Ananda ini.
Seperti diketahui, MA mengubah syarat dan ketentuan terkait minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota. Padahal sebelumnya syarat tersebut hanya berlaku saat pendaftaran sebagai calon.
Ini merupakan pengabulan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"KABUL PERMOHONAN HUM (Hak Uji Materi)," demikian bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 sebagaimana yang termaktub dalam laman Kepaniteraan MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Putusan MA itu diketok oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu 29 Mei 2024.
Sejumlah nama digadang-gadang maju dalam Pilkada 2024 nanti, salah satunya putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga ketua umum PSI, Kaesang Pangarep.
Kaesang secara khusus belum cukup umur, jika masih berpatokan dengan syarat lama. Pada saat masa pendaftaran, suami Erina S Gudono ini masih berusia kurang dari 30 tahun.
Kaesang akan berumur 30 tahun pada 25 Desember 2024 nanti. Untuk pendaftaran pilkada sendiri dilakukan Agustus 2024, sedangkan untuk pelantikan jika resmi maju dan terpilih, kemungkinan dilakukan usai Desember atau tahun depan.
Kontributor : Ari Welianto