Kaesang Pangarep Punya Jalan Mulus ke Pilgub 2024, Gibran Irit Bicara

Kamis, 30 Mei 2024 | 22:01 WIB
Kaesang Pangarep Punya Jalan Mulus ke Pilgub 2024, Gibran Irit Bicara
Gibran dan Kaesang Pangarep. [instagram/@kaesanggg]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep disebut-sebut mendapatkan jalan mulus untuk maju ke Pilgub 2024.

Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi tentang batas usia minimal calon kepala daerah yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.

Dalam putusannya, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun dan 24 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.

Banyak yang menilai atau beranggapan bahwa keputusan tersebut untuk memuluskan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024 nanti.

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka pun menanggapi soal putusan MA yang dinilai memuluskan  sang adik Kaesang Pangarep untuk maju Pilkada 2024.

"Ya, keputusannya di Kaesang untuk maju atau tidaknya. Tanyakan saja, tanyakan ke teman-teman PSI," terang Gibran saat ditemui di Taman Balekambang Solo, Kamis (30/5/2024).

Ketua Umum PSI tersebut bahkan santer bakal maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 nanti. Apalagi dengan adanya putusan MA soal batas usia minimal untuk maju di pilkada.

"Tanya ke Kaesang saja," ungkap dia.

Gibran menegaskan bahwa putusan MA tersebut membuka kesempatan bagi anak muda lain untuk berkiprah dalam Pilkada 2024. Bahkan potensi anak muda untuk terjun politik semakin luas.

Baca Juga: De Javu Putusan MA dan MK Soal Usia Calon Pejabat: Kembali Muluskan Langkah Anak Jokowi

"(Kesempatan untuk anak muda) Ada terbuka luas, untuk semua," jelas suami Selvi Ananda ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI