“Agar tak muncul kasus serupa ke depan. Itu kalau Polri maupun kejaksaan tak ingin menyimpan bara dalam sekam,” imbuhnya.
Akui Densus Kuntit Jampidus
Polri sebelumya mengakui jika anggota Densus Bripda Iqbal telah menguntit Jampidus Febrie Adriansyah. Aksi kuntit-menguntit anggota Densus itu salah satunya terjadi ketika Febrie sedang makan di sebuah restoran Prancis, kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5/2024) lalu.

“Anggota yang diamankan di sana dan identitasnya memang benar, anggota tersebut sudah dijemput sama paminal,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada awak media, Kamis.
Lolos Sanksi
Sandi mengatakan, saat ini Bripda Iqbal tidak dijatuhi hukuman oleh Divisi Propam, meski melakukan hal yang diluar tupoksi tugas sebagai lembaga yang menangani teror.
“Hasil pemeriksaan Divisi Propam, seandainya ada permasalahan pasti akan disaimpaikan. Kami sudah dapat informasi dari Kadiv Propam, bahwa tidak ada permasalahan,” ucap Sandi.
Saat disinggung soal motif penguntitan yang dilakukan Bripda Iqbal terhadap Jampidsus Febrie, Sandi tidak menjelaskannya secara gamblang.
Ia hanya menegaskan jika persoalan ini telah rampung, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuat suasana yang diklaim sudah kondusif menjadi kembali ramai.
“Menyambung dengan apa yang disampaikan pak Jaksa Agung maupun Kapolri. Hari ini kami me-clear-kan, justru hari ini kita me-clearkan antara Jaksa dan polisi ndak ada masalah, baik baik saja,” pungkasnya.