Suara.com - Institusi Polri kembali tercoreng dengan ulah anggotanya yang terjerat kasus narkoba. Gara-gara kompak mengisap sabu-sabu, dua anggota Polda Maluku bernama Zainul dan Zulkarnaen divonis satu tahun dan empat bulan penjara.
Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Haris Tewa di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/5/2024).
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menghukum kedua terdakwa selama satu tahun dan empat bulan penjara," ujar hakim dikutip dari Antara, Kamis.
Dalam sidang itu, hakim merintahkan jaksa penuntut umum untuk memusnahkan satu buah kotak bening, satu buah alat isap sabu (bong) yang menjadi barang bukti kasus narkoba kedua anggota polisi itu.
Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatan mereka.
Pasrah Divonis Penjara
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum Kejati Maluku Achmad Atamimi dan Junet Pattiasina selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Tri Hendra Unenor dan Abdurab Malbari menyatakan menerima.
"Kedua klien kami hanya dihukum penjara namun tidak dihukum membayar denda," kata Tri Hendra.