Cara Cek Saldo Tapera Secara Online Melalui Situs SITARA, Pegawai yang Jadi Peserta Wajib Tahu Simpanannya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 30 Mei 2024 | 19:20 WIB
Cara Cek Saldo Tapera Secara Online Melalui Situs SITARA, Pegawai yang Jadi Peserta Wajib Tahu Simpanannya
Cara Cek Saldo Tapera (Situs SITARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi peserta simpanan Tapera yang belum mempunyai akun SITARA, bisa melakukan registrasi terlebih dahulu secara online. Berikut ini langkah-langkah registrasi untuk mendapatkan akses masuk ke dalam akun SITARA: 

  1. Buka laman SITARA https://sitara.tapera.go.id/registrasi 
  2. Di dalam menu Registrasi Akses, isikan 16 digit NIK secara lengkap. 
  3. Masukkan Tanggal Lahir dengan menggunakan format tanggal, bulan, serta tahun yang sesuai dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  4. Klik Kirim. 
  5. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah dengan memasukkan password dan beberapa data lain yang diminta. 

Selesai pembuatan akun, peserta bisa melakukan log in dengan memasukkan NIK serta kata sandi. Lalu peserta bisa mengakses informasi yang dibutuhkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan simpanan Tapera usai melakukan log in. Berikut ini langkah-langkahnya: 

  1. Buka laman SITARA https://sitara.tapera.go.id/ 
  2. Pilih menu Peserta yang terdapat di sebelah kiri. 
  3. Klik menu Masuk. 
  4. Isikan kolom NIK dengan memasukkan 16 digit NIK yang dimiliki dan masukkan kata sandi sesuai yang didaftarkan sebelumnya. 
  5. Klik Masuk. 
  6. Selanjutnya peserta akan diarahkan ke halaman utama yang berisikan data diri. 
  7. Di bagian menu ada beberapa opsi informasi yang dapat dilihat oleh para peserta, terutama tentang saldo simpanan atau tabungan. 
  8. Pilih menu informasi tabungan. 
  9. Terakhir akan ditampilkan informasi lengkap tentang saldo simpanan Tapera secara lengkap.

Besaran Simpanan Tapera 

Besaran simpanan Tapera adalah 3% dari gaji maupun upah para pekerja. Hal itu juga sudah diatur secara resmi pada Nomor 21 Tahun 2024. Diuraikan secara lengkap dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2). 

Melalui pasal itu dijelaskan pula tentang besaran simpanan Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji maupun upah bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri. Tetapi, besaran 3% ini dibebankan tidak hanya kepada para peserta saja, namun juga pada pemberi kerja. 

Adapun rincian simpanan Tapera yang dibebankan kepada peserta sebesar 2,5% per bulannya. Sementara, bagi pemberi kerja harus membayar sisanya yakni 0,5% yang juga wajib dibayarkan setiap bulannya. 

Demikianlah informasi tentang cara cek saldo Tapera yang bisa dilakukan secara online melalui situs SITARA. Semoga bermanfaat ya!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: Nasib Iuran Tapera Karyawan Swasta Ditentukan Besok Jumat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI