Suara.com - Sebuah mobil Toyota Alphard berpelat RI 74 ramai diperbincangkan di media sosial lantaran masa berlaku dari pajak kaleng kendaraan itu telah berakhir. Berdasar video yang beredar, tampak pelat nomor mobil diduga milik pejabat itu hanya hingga Desember 2022.
Dikutip dari unggahan akun Instagram @kabarjakarta24 pada Kamis (30/5/2024), mobil berpelat RI 74 tampak menyalakan lampu hazard saat melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta.
“Ini parah sih nih,” tulis keterangan video.
Melihat kejadian ini, mobil berpelat RI 74 itu menjadi bulan-bulanan netizen gegara tidak membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Viral! Detik-detik Kuda Delman 'Bermanuver' Gegara Emak-emak Naik Motor
"Lah mereka mah gak peduli pajak. Gak wajib mungkin. Yang wajib kita rakyat sipil rakyat jelata aja. Pajak teros, duit pajaknya dikorupsi," sindir salah satu netizen.
"Boro boro ganti kaleng , dipinta dosanya juga gak bakalan ngasih modelan begini mah," timpal yang lain.
Selain itu, tak sedikit yang menduga jika mobil berpelat RI 74 itu adalah kendaraan dinas Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Ri 74: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden," tulis yang lainnya.
"Emeezing,...74 anggota dewan pertimbangan presiden," sahut netizen lainnya lagi.
Baca Juga: Delapan Pemuda di Palangkaraya Ini Hajar Remaja yang sedang Nongkrong, Videonya Bikin Gregetan
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah mobil Alphard berpelat RI 74 itu benar-benar adalah mobil dinas pejabat negara.
Terkait hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus belum memberikan keterangan secara resmi meski telah dihubungi awak media yang menanggapi peristiwa mobil berpelat R1 74 yang kini viral di dunia maya itu.