Momen Ketua MK Semprot Saksi Dari KPU Karena Salah Beri Surat Suara Ke Pemilih

Kamis, 30 Mei 2024 | 18:03 WIB
Momen Ketua MK Semprot Saksi Dari KPU Karena Salah Beri Surat Suara Ke Pemilih
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia juga menegaskan, saat itu tak ada saksi yang menunjukkan keberatan dengan hal tersebut.

"Apa ada hal yang dilakukan di depan saksi-saksi untuk hal tersebut?" tanya Suhartoyo.

"Tidak ada, Yang Mulia. Karena kami langsung melanjutkan penghitungan," jawab Elisabeth.

"Di tingkat PPK yang kami lakukan, Yang Mulia. Untuk perolehan surat suara sah itu 197. Jumlah surat suara tidak sah itu 1. Jadi jumlah suara sah dan tidak sah itu ada 198," tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, saksi KPU lainnya yang diketahui bertugas di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), Esther, mengatakan daftar pemilih yang hadir sebanyak 197 pemilih.

"Apabila data itu kami input ke dalam Sirekap, hasilnya akan merah. Jadi saat itu agar datanya bisa diterima sirekap, untuk surat suara tidak sah pada pemilihan presiden dan wakil presiden yang jumlahny satu, kami pindahkan ke surat suara yang dikembalikan pemilih karena rusak atau keliru coblos, Yang Mulia," kata Esther.

"Jadi dialihkan ke?" cecar Suhartoyo.

"Dialihkan, Yang Mulia. Jadi kami pindahkan ke C.Hasil," ucap Esther.

"Bagaimana caranya, kan sudah dipakai, apakah juga ibu tau bahwa itu sebenarnya orang itu nyoblos siapa tahu?" tanya Suhartoyo lagi.

Baca Juga: KPU Langsung Lakukan Rapat Harmonisasi Usai Putusan MA Perintahkan Hapus Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

"Tidak tahu, Yang Mulia," kata Esther.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI