Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mencecar saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Elisabeth dalam sidang sengketa Pileg 2024.
Elisabeth kena 'semprot' Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo karena salah memberikan surat suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 7 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Momen itu berlangsung saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di MK.
Elisabeth yang juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 7 mengaku dirinya sempat keliru memberikan surat suara untuk pemilih.
"Tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 11 siang. Akibat dari desakan pemilih yang sudah mengantre cukup panjang, ketua KPPS, yaitu saya sendiri, keliru memberikan lima surat suara kepada seorang pemilih," kata Elisabeth di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Adapun surat yang diberikannya kepada pemilih ialah 2 surat suara pemilu presiden dan wakil presiden (PPWP), 1 surat suara DPD, 1 surat suara DPRD Provinsi, dan 1 DPRD Kabupaten.
"Yang tidak ada?" tanya Suhartoyo.
"Yang tidak ada, Yang Mulia, untuk DPR RI," jawab Elisabeth.
Dia mengaku menyadari kejadian tersebut setelah ada anggota KPPS 6 yang memberitahukan kepadanya bahwa terdapat pemilih yang memasukkan dua buah surat suara ke kotak suara presiden.
"Kejadian tersebut saya ketahui, Yang Mulia, berdasarkan pengamatan KPPS 6 memberitahukan kepada saya, bahwa ada pemilih yang memasukkan dua surat suara ke dalam kotak presiden," tutur Elisabeth.