Istana Umumkan Susunan Pansel KPK, Eks Penyidik Ingatkan Lagi Soal Firli Bahuri

Kamis, 30 Mei 2024 | 16:57 WIB
Istana Umumkan Susunan Pansel KPK, Eks Penyidik Ingatkan Lagi Soal Firli Bahuri
Ilustrasi Gedung KPK. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap menanggapi pembentukan panitia seleksi atau pansel calon pimpipan KPK oleh Presiden Joko Widodo.

Dia menyebut pansel KPK ini memiliki tugas untuk menyeleksi pimpinan di saat lembaga antirasuah itu sedang dianggap tidak baik-baik saja.

Yudi menilai masalah korupsi dan krisis integritas yang melanda KPK dan adanya kontroversi yang lebih banyak dibanding prestasi memberantas korupsi membuat kepercayaan publik menurun drastis.

Belum lagi kinerja penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dinilai bisa bekerja lebih baik dibanding KPK.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh jadi Ketua Pansel KPK

"Itulah sebabnya KPK membutuhkan pimpinan KPK yang tidak bermasalah dari sisi integritas dan tidak menjadi masalah baru ketika menjadi pimpinan KPK," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Mantan ketua wadah pegawai KPK itu juga menilai pansel memiliki tugas untuk menyeleksi agar pimpinan KPK bisa dipercaya dan mampu meningkatkan kepercayaan publik.

Sebab, dia mengatakan pimpinan yang bisa dipercaya akan meningkatkan kerja dan prestasi KPK dalam memberantas korupsi.

"Hal tersebut baru dapat dilakukan jika pansel berani mencoret pimpinan KPK sejak awal seleksi bahkan sejak proses administratif ketika ada yang mendaftar merupakan orang yang bermasalah, mendapat reaksi negatif publik, dan rekam jejaknya buruk," tutur Yudi.

"Sebab, tanpa keberanian itu, pansel hanya akan menjadi cap stempel normatif saja ada seleksi pimpinan KPK," tambah dia.

Baca Juga: Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Berkaca pada pemilihan pimpinan KPK sebelumnya, dia menyebut banyak penolakan terhadap Firli Bahuri untuk menjadi Ketua KPK sehingga pansel kali ini dinilai perlu lebih cermat dalam menyeleksi calon pimpinan KPK.

"Pengalaman pansel sebelumnya yang meloloskan hingga tahap akhir Firli Bahuri. Walau mendapat penolakan publik, akhirnya terbukti ketika menjadi ketua KPK malah menjadi tersangka korupsi harus menjadi pelajaran pansel kali ini untuk memilih 10 orang yang terbaik sebelum dipilih DPR," tandas Yudi.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkap sembilan nama pansel calon pimpinan KPK yang diketuai oleh Muhammad Yusuf Ateh.

Susunan pansel diungkapkan Pratikno setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres tentang pembentukan capim KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK.

"Pak Presiden (Jokowi) sudah menetapkan ketuanya adalah Dr. Muhammad Yusuf Ateh, beliau Kepala BPKP. Wakil ketuanya Dr. Arief Satria, Rektor IPB sekaligus juga ketua ormas besar ya," kata Pratikno di Kemensetneg, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Pratikno menegaskan penentuan ketua Pansel sudah sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2020 Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Dewas KPK.

"Di situ disebutkan ketuanya dari unsur pemerintah pusat. Jadi anggotanya atau anggota panselnya ada 9 orang, 5 dari unsur pemerintah pusat dan 4 dari unsur masyarakat," kata Pratikno.

Pratikno menyampaikan usai dibentuk, pemerintah akan mengirimkan nama-nama pansel ke DPR secepatnya.

"Nanti secepatnya karena schedule-nya kan harus dibentuk. Kita memberi waktu nanti bulan Desember, tanggal 20 Desember harus selesai tugasnya pansel atau KPK," kata Pratikno.

Adapun pansel akan segera bekerja usai Jokowi meneken Keppres.

"Ya secepatnya setelah Keppres ini terbit kami akan mengundang beliau-beliau untuk segera untuk bekerja, nanti sekretariatnya ada di Setneg," kata Pratikno.

Berikut nama-nama anggota Pansel:

  • Ketua Pansel merangkap anggota: Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A. (Kepala BPKP)
  • Wakil Ketua merangkap anggota: Prof. Dr. Arief Satria, SP. M.Si. (Rektor IPB & Ketua Ormas)

Anggota:

  1. Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M.
  2. Nawal Nely, S.E, M.BA.
  3. Prof. Ahmad Erani Yustika, S.E., M.Sc., Ph.D
  4. Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si.
  5. Prof. Dr. Elwi Danil., S.H., M.H.
  6. Rezki Sri Wibowo, M.Sc.
  7. Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI