Suara.com - Polri angkat bicara terkait penghapusan dua daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana alias Eki di Cirebon, pada 2016 silam.
Penghapusan nama ini usai pihak kepolisian meringkus seorang DPO bernama Pegi Setiawan alias Pegi alias Robi Irawan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penghapusan nama DPO itu lantaran belum ada barang bukti yang cukup dalam perkara ini.
"Alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif," kata Sandi, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Namun, ia mengatakan jika perkara ini masih tetap berlanjut. Ia berharap masyarakat memberikan informasi terkait dengan informasi terbaru kepada pihak kepolisian, agar kasus ini bisa menjadi terang benderang.
“Masih didalami, masih dikerjakan. Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterimakasih,” tandasnya.
Sebelumnya, satu dari tiga buronan atau DPO kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan pacarnya Muhammad Risky Rudiana alias Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat ditangkap.
Buronan bernama Pegi alias Perong tersebut ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Iya atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan, Rabu (23/5/2024).
Baca Juga: Dugaan Juru Bahasa Isyarat Palsu di Konpres Pegi Perong Munculkan Desas Desus Ini
Sebelumnya Surawan memastikan akan mendalami alasan delapan terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP terkait adanya tiga pelaku lain.