Suara.com - W Super Club milik pengacara kondang Hotman Paris di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, ramai-rami ditolak tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan.
Ketua PP Muhammadiyah Makassar, Said Abdul Shamad dan Sekretarisnya, Achmad AC dalam suratnya ke Pemerintah Kota Makassar menolak keberadaan W Super Club tersebut.
"Jadi dengan ini kami menyatakan menolak dengan keras hadirnya lokasi tersebut sebagai pusat clubing terbesar di Kota Makassar," kata Said dalam suratnya.
Ada tiga alasan Muhammadiyah menolak keberadaan W Super Club, salah satunya adalah soal kekhawatiran rusaknya moral agama generasi muda. Perbuatan dosa dan maksiat juga disebut akan semakin meluas di Makassar.
Baca Juga: Hotman Paris Desak Ayah Eky Kekasih Vina Turut Serta Dalam Mengupas Pelaku Pembunuhan Anaknya
Dukungan terhadap penolakan W Super Club juga datang dari Ustad Das'ad Latif.
Lewat akun instagramnya, Ustad Das'ad Latif mengatakan pemberi izin juga akan disidang berat di akhirat kelak.
"Sangat berani melawan larangan Allah, ngeri ya," tulis Ustad Das'ad Latif .
Namun, Ustad Das'ad Latif mengimbau penolakan tidak dilakukan dengan cara anarkis.
"Satu lagi: TIDAK boleh ANARKIS," tambah Ustad Das'ad Latif.
Baca Juga: Kata Hotman Paris Soal Kemungkinan Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon
W Super Club Makassar diresmikan pada Senin, 27 Mei 2024. Peresmian dilakukan langsung oleh Hotman Paris Hutapea.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemprov Sulsel Said Wahab mengatakan, izin club milik Hotman Paris itu sudah sesuai dengan aturan.
Pemprov Sulsel sebelumnya mengeluarkan izin KBLI 56301 atau izin usaha berbasis resiko.
"Pemprov menerbitkan perizinan berusaha berbasis resiko lewat OSS. Diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2024," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Mei 2024.
Ia menjelaskan club tersebut berada di bawah pengelolaan PT Grand Makassar Ketiga. Sebelumnya, pengelola mengajukan izin lewat Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha secara elektronik dari Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal.
"Pelaku usaha mendapat izin Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), yang sebelumnya diupload masuk ke OSS oleh pelaku usaha sendiri," jelasnya.
Selanjutnya, Kementerian Investasi atau BKPM, kata Said juga memberi persetujuan soal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Begitu pun dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh pemerintah kota Makassar.
"Dan sebelum kami terbitkan izinnya, beberapa instansi teknis sudah visitasi dan memenuhi syarat, termasuk dari BKPM," sebutnya.
"Ada Dinas Pariwisata Provinsi, ini sesuai dengan permenkraf No. 4 tahun 2021. Misal, bagaimana kondisi di dalam, apakah masyarakat di sekitarnya terganggu atau tidak. Dan itu memenuhi syarat semua," jelas Said.