Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku setuju dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Namun ia tak melihat jika keputusan ini dikaitkan demi kepentingan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi yakni Kaesang Pangarep.
"Nah, jadi secara pribadi, saya sebetulnya menganggap ini bagus-bagus saja adanya penurunan batas minimal orang mencalonkan jadi kepala daerah, gitu," kata Doli kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, semua orang berhak mengajukan judicial review terhadap suatu aturan atau Undang-Undang. Untuk itu, ia menghormati adanya putusan MA kekinian.
Di sisi lain, ketika disinggung adanya putusan ini dikhawatirkan mengulang kejadian Pilpres 2024 dimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa meloloskan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres, Doli meminta semua pihak tak berprasangka.
"Jadi kita jangan semua hal di prejudice gitu, karena kan ya ini dikit-dikit dikaitkan dengan ini, dikaitkan dengan itu segala macem," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga tak melihat adanya putusan MA ini bukan demi kepentingan meloloskan Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.
"Jadi kalaupun misalnya kemudian ada yang mencalonkan pak Kaesang segala macam itu ya itu haknya saja gitu kan. Ya belum tentu.. saya tahu persis ini juga banyak temen-temen lain yang juga mendorong terjadinya perubahan ini. Enggak ada kaitannya sama sekali dengan mas Kaesang gitu loh. Dan ini bisa dipergunakan oleh siapa saja anak-anak muda di Indonesia sekarang," katanya.
Baca Juga: Reaksi Kaesang Dengar Komika Marshel Maju Pilkada Tangsel: Bikin Ngedrop Orang Aja
Baca Juga: Grace Sebut Kaesang Belum Memutuskan Maju atau Tidak di Pilwalkot Depok 2024
"Jadi, kalau saya ya bahwa kemudian ini memberikan kesempatan kepada mas Kaesang ya itu kelanjutannya saja. Tapi buat saya penurunan batas umur ini bagus saja," sambungnya.
Perintah MA Cabut Batas Usia Kepala Daerah
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Reaksi Kaesang Dengar Komika Marshel Maju Pilkada Tangsel: Bikin Ngedrop Orang Aja
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.