Suara.com - Polri membenarkan anggota Densus 88 Antiteror yang melakukan penguntitan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bernama Iqbal Mustofa. Iqbal berpangkat Bripda.
“Anggota yang diamankan di sana dan identitasnya memang benar, anggota tersebut sudah dijemput sama paminal,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada awak media, Kamis (30/5/2024).
Meski melakukan hal yang di luar tupoksinya sebagai lembaga antiteror, Bripda Iqbal kata Sandi, tidak dijatuhi hukuman atau sanksi oleh Divisi Propam.
“Hasil pemeriksaan Divisi Propam, seandainya ada permasalahan pasti akan disampaikan. Kami sudah dapat informasi dari Kadiv Propam, bahwa tidak ada permasalahan,” ucap Sandi.
Saat disinggung soal motif penguntitan yang dilakukan Bripda Iqbal terhadap Jampidsus Febrie, Sandi tidak menjelaskannya secara gamblang.
Ia hanya menegaskan jika persoalan ini telah rampung, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuat suasana yang diklaim sudah kondusif menjadi kembali ramai.
“Menyambung dengan apa yang disampaikan pak Jaksa Agung maupun Kapolri. Hari ini kami me-clearkan, justru hari ini kita me-clearkan antara Jaksa dan polisi nda ada masalah, baik baik saja,” pungkasnya.
Dikuntit Densus 88
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah sebelumnya dikuntit oleh dua orang yang diduga sebagai anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Satu diantaran tertangkap basah saat mengungit Febrie yang tengah makan malam di salah satu restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5/2024) lalu.