Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 30 Mei 2024 | 14:53 WIB
Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan (tengah) digiring ke mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Karen dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp1 miliar. Jika tak sanggup membayar, maka Karen harus mengganti selama enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terdakwa, KPK: Tak Boleh Bangun Opini di Luar Sidang!

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Karen untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD104,016.65. 

Tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan saat dimasukkan ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan saat dimasukkan ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," tutur Jaksa.

Baca Juga: Auto Riuh usai JK Sebut 'Berbahaya jika Perusahaan Merugi Dihukum', Hakim: Jangan Tepuk Tangan, Di Sini Bukan Nonton!

Pasalnya, Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kerap berbelit saat memberikan keterangan di dalam persidangan.

Namun, sikap Karen yang dianggap sopan menjadi hal yang meringankan jaksa dalam memberikan tuntutan.

Baca Juga: Senin Depan, Jaksa Siap Hadirkan Eks Jubir KPK Febri Diansyah di Sidang Kasus SYL

Dakwaan Karen Agustiawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI