Suara.com - Mabes Polri mengklaim jika perkara penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah oleh personel Densus 88 Antiteror telah rampung.
Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho mengatakan, permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan antara kedua pucuk pimpinan institusi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kejadian dua minggu lalu, kejadian ini bergulir, Jumat, Sabtu, Minggu. Ketika hari Seninnya ketemu para pimpinan, ketemu bersama, beliau-beliau sudah menyampaikan sudah tidak ada masalah,” kata Shandi kepada awak media, Kamis (30/5/2024).

Shandi meminta agar semua pihak tidak lagi memperpanjang permasalahan ini, lantaran diklaim sudah selesai.
Ia menyebut, jika ada pihak yang ingin memperpanjang kasus ini, maka ia menduga ada upaya mengadu domba antara Polri dan Kejaksaan.
“Jadi kalau sampai masalah ini diperpanjang berarti ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengadu domba antara Kejaksaan dan Kepolisian,” ungkapnya.
“Kalau pimpinan sudah menyampaikan tidak ada masalah berarti kami menyampaikan kepada teman-teman (media) bahwa antara kepolisian dan kejaksaan tidak ada masalah,” tambahnya.
Respons Kejagung
Baca Juga: Mabes Polri Buka Suara Soal Penguntitan Jampidsus, Pernyataan Ini Diulang Lebih dari Lima Kali
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, sebelumnya menyatakan kasus itu sudah diambil alih dan menjadi tanggung jawab Jaksa Agung ST Burhanuddin.