"Kalau buat orang Hindu di Bali, jadi Tabungan Pengabenan Rakyat," celetuk netizen lain sarkas.
"Minimal pas mati lumayan mewah ya kuburannya," sergah lainnya.
"Enggak salah sih bang, rakyat juga butuh tempat peristirahatan terakhir, pemerintah sangat visioner, rakyat dapat pemakaman elit," celetuk lainnya menyindir.
Seperti diketahui, melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencana Tapera ini sudah diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Pro kontra pun bermunculan dengan aturan yang segera akan diterapkan. Bahkan aturan ini seharusnya tak perlu dilakukan mengingat beberapa perusahaan sudah memotong gaji karyawan untuk BPJS Kesehatan, hingga Ketenagakerjaan.