Mobil Diduga Milik Wantimpres Pakai Plat Kedaluwarsa Berkeliaran di Jalanan Ibu Kota, Netizen: Lagi Sibuk Urus Rakyat

Galih Priatmojo Suara.Com
Kamis, 30 Mei 2024 | 10:41 WIB
Mobil Diduga Milik Wantimpres Pakai Plat Kedaluwarsa Berkeliaran di Jalanan Ibu Kota, Netizen: Lagi Sibuk Urus Rakyat
Mobil diduga milik anggota Wantimpres pakai plat kedaluwarsa. [@zer0failed/Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Plat Wantimpres ndan," tulis matabatin.

"RI 66-RI 74 dipakai sama anggota Dewan Pertimbangan Presiden," kata adam.

Sementara itu netizen lainnya terlihat memberikan nada kegeraman dengan ulah pejabat yang menunggangi mobil berplat kedaluwarsa.

"Pajak kaleng sudah dibayar tapi belum diganti di mobilnya, begitulah contoh alasan dari pejabat kepolisian dan pejabat yang bersangkutan nantinya. Cuci tangan terussss!!!!" kata masmas.

"Karena memikirkan rakyatnya mereka ga sempat urus2 hal remeh kek gitu," sentil Adi.

"Woi platnya udah meninggal itu!" kata belalangdaun.

"gw pernah ditilang karena belum ganti plat 5 tahun, telat 1 bulan. Ini mobil segede gitu telat 2 tahun, enjoy aje keliaran. sampah betul lah," tulis Fino.

Bila mengutip dari aturan, denda yang dijatuhkan apabila pajak kendaraan bermotor mengalami keterlambatan hingga kedaluwarsa jumlahnya bervariasi.

Bila keterlambatan mencapai 24 bulan atau dua tahun, pemilik kendaraan akan dikenai total denda 48 persen. Pemilik kendaraan wajib untuk mengunjungi kantor Samsat induk bila terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Banyak Disalahgunakan Warga Sipil, Plat Nomor RF Pensiun Diganti ZZ: Ini Bedanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI