Suara.com - Sebuah mobil milik pejabat dengan plat yang sudah kedaluwarsa terciduk tengah berkeliaran di jalanan ibu kota.
Dalam video yang dibagikan akun @zer0failed terlihat sebuah mobil tipe mini van warna hitam berplat RI 74 berjalan menyemut menembus kemacetan jalanan ibu kota.
Selain plat yang mencolok karena menggunakan RI yang juga mencuri perhatian yakni masa berlakunya yang terlihat sudah kedaluwarsa alias habis.
Dimana di bawah huruf RI 74 itu terdapat keterangan masa berlakunya bulan 12 tahun 2022.
Baca Juga: Banyak Disalahgunakan Warga Sipil, Plat Nomor RF Pensiun Diganti ZZ: Ini Bedanya
Penampakan itupun sempat dikomentari si pengunggah video.
"Sekelas mobil pejabat plat kalengnya 12 20222 aduhh gimana ceritanya ampun dah udah kaya gitu dikawal lagi pakai foreder," ucapnya seperti dikutip Kamis (30/5/2024).
Sontak saja unggahan itu membuat banyak netizen penasaran.
Sejumlah netizen menyebut bahwa mobil berplat RI 74 itu merupakan kendaraan dinas pejabat Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.
"Itu bukan mobil menteri bos, plat no RI 74 mobil pejabat Dewan Pertimbangan Presiden," kata Yobas.
Baca Juga: Simsalabim, Plat Polri Fortuner Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Sekejap Menjadi Plat Umum
"Mobil anggota Dewan Pertimbangan Presiden," kata Lucky.
"Plat Wantimpres ndan," tulis matabatin.
"RI 66-RI 74 dipakai sama anggota Dewan Pertimbangan Presiden," kata adam.
Sementara itu netizen lainnya terlihat memberikan nada kegeraman dengan ulah pejabat yang menunggangi mobil berplat kedaluwarsa.
"Pajak kaleng sudah dibayar tapi belum diganti di mobilnya, begitulah contoh alasan dari pejabat kepolisian dan pejabat yang bersangkutan nantinya. Cuci tangan terussss!!!!" kata masmas.
"Karena memikirkan rakyatnya mereka ga sempat urus2 hal remeh kek gitu," sentil Adi.
"Woi platnya udah meninggal itu!" kata belalangdaun.
"gw pernah ditilang karena belum ganti plat 5 tahun, telat 1 bulan. Ini mobil segede gitu telat 2 tahun, enjoy aje keliaran. sampah betul lah," tulis Fino.
Bila mengutip dari aturan, denda yang dijatuhkan apabila pajak kendaraan bermotor mengalami keterlambatan hingga kedaluwarsa jumlahnya bervariasi.
Bila keterlambatan mencapai 24 bulan atau dua tahun, pemilik kendaraan akan dikenai total denda 48 persen. Pemilik kendaraan wajib untuk mengunjungi kantor Samsat induk bila terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun.