Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak Kemen PPPA, Atwirlany Ritonga, menjamin dalam pendampingan korban. Baik dalam pendampingan psikologis hingga pendamping hukum.
"Tentu pendampingan ini berupa pendampingan hukum dan pendampingan psikologis termasuk menyediakan juru bahasa isyarat,” kata Atwirlany.
Seorang siswi disabilitas sebelumya menjadi korban pencabulan. Pihak keluarga menduga jika pelaku pencabulan merupakan teman kelasnya sendiri.
Ibu korban, Rusyani mengaku baru mengetahui peristiwa ini pada 6 Mei lalu. AS sendiri diketahui memiliki keterbelakangan dalam pendengaran, bicara, dan intelektualnya.
Saat itu, lanjut Rusyani, anaknya yang masih duduk di bangku kelas 7 SLB ini, mengalami perubahan fisik yang cukup signifikan, di bagian perut yang makin membesar.
Rusyani awalnya tidak menduga jika putrinya tersebut hamil lantaran masih dibawah umur. Terlebih dari pihak sekolah ia mendapatkan perhatian ekstra.
Awal Rusyani mengetahui anaknya tersebut hamil usai sang anak mengalami sakit saat bulan Maret silam, anaknya sempat muntah-muntah.
"Awalnya engak ada kecurigaan, karena anak saya datang menstruasi itu enggak setiap bulan. Pernah 4 bulan enggak datang menstruasi itu enggak ada apa-apa," kata Rusyani di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/5/2024).
Rusyani kemudian sempat meminta rujukan agar anaknya diperiksa di bagian poli kandungan rumah sakit. Setelahnya dilakukan USG oleh pihak dokter, Rusyani seakan tidak percaya dengan hasil tersebut yang menyatakan jika anak kandungnya hamil di usia dini.