Juru Parkir Dibacok Rekan Sendiri Cuma karena Ditinggal di Tanjung Duren!

Kamis, 30 Mei 2024 | 08:19 WIB
Juru Parkir Dibacok Rekan Sendiri Cuma karena Ditinggal di Tanjung Duren!
Ilustrasi warga membawa golok.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang juru parkir berinisial FO, jadi korban pembacokan oleh rekannya sendiri bernama Rio alias MK, alias Ambon (37). Peristiwa berdarah ini terjadi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan, Ambon tega membacok FO cuma karena dirinya tidak terima ditinggalkan di wilayah Tanjung Duren.

"Pelaku kesal karena ditinggal pergi oleh korban saat mengantarkan dirinya ke daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat," kata Sutrisno, saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2024) malam.

Sutrisno menjabarkan, peristiwa ini bermula ketika Ambon meminta korban untuk mengantarnya ke rumah temannya yang berada di wilayah Tanjung Duren.

Baca Juga: Pernah Temui Jukir Liar yang Tak Kaya-kaya, Ahok Punya Solusi untuk Berantasnya: Bikin Parkiran Resmi di Atas Sungai

Saat itu, korban sedang kerja jadi tukang parkir di sekitaran wilayah Kebon Jeruk. Korban kemudian menuruti permintaan Ambon.

Saat mereka menuju Tanjung Duren ada seorang rekan pelaku dan korban yang ikut bersama mereka, Encek.

Mereka bertiga menaiki sepeda motor milik korban dan mengarah ke Tanjung Duren. Saat tiba di lokasi, pelaku meminta kedua rekannya untuk menunggu.

Sementara pelaku masuk ke dalam sebuah komplek dan menuju rumah rekannya.

"Namun, korban merasa keberatan dan meninggalkan pelaku," kata Sutrisno.

Baca Juga: Resmi Dilarang Nyari Duit di Minimarket, 127 Jukir Liar 'Digaruk' Pemprov DKI

Korban bersama Encek kemudian melanjutkan perjalanan. Saat itu Encek juga meminta diantar ke sekitaran Grogol di dekat Kampus Untar.

Usai mengantar Encek, korban kemudian kembali melakukan pekerjaannya sebagai juru parkir atau polisi cepe di putaran Jalan Panjang, Duri Kepa, Kebon Jeruk.

Korban saat itu masih duduk di pinggir trotoar jalan lantaran masih menunggu giliran jatah parkir.

Tak lama, pelaku mendatanginya. Dengan raut wajah penuh emosi, Ambon langsung menyabet korban menggunakan sebilah celurit.

Akibat sabetan celurit tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan dan kaki. Setelah melakukan pembacokan, Ambon langsung kabur meninggalkan lokasi.

“Pelaku kesal, ‘Lo kenapa ninggalin gue’ bilang gitu ke korban,” ucap Sutrisno.

Menerima laporan soal pembacokan ini, kata Sutrisno, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku sempat buron selama pengejaran, namun berkat informasi dari masyarakat, pelaku dapat diringkus saat berada di rumah rekannya, wilayah Tanjung Duren.

Rio alias Ambon dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI