Bocah Difabel Korban Pelecehan Di Jakbar Divisum Khusus Di RSUD Tarakan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 30 Mei 2024 | 02:55 WIB
Bocah Difabel Korban Pelecehan Di Jakbar Divisum Khusus Di RSUD Tarakan
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak difabel korban asusila di Kalideres, Jakarta Barat, berinisial AS (15) menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan usai membuat laporan polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).

"LP sudah selesai, setelah LP kami langsung visum di RSUD Tarakan," kata Paman korban, Suwondo, melalui pesan singkat, Rabu malam.

Suwondo mengatakan bahwa visum adalah proses yang perlu diikuti oleh korban setelah membuat LP.

"Itu instruksi dari Polres tadi," katanya.

Baca Juga: Polisi Dituding Lambat Tangani Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Pematang Siantar, Terduga Pelaku justru sudah Kabur

Adapun visum dilakukan secara khusus pada luka di bagian 'vital' tubuh korban.

"Visum luka pada kemaluan," imbuhnya.

Menurut Suwondo, proses penanganan perkara akan dilanjutkan usai hasil visum keluar. Selain itu, kemungkinan besar akan dilakukan tes Deuxyribo Nucleic Acid (DNA) pada janin korban.
"Kemungkinan besar dilakukan tes DNA janin korban juga," kata Suwondo.

Adapun hari ini, pihak korban didampingi oleh Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membuat LP di Polres Metro Jakarta Barat.

Laporan tersebut berisi pemberian keterangan oleh korban serta penyampaian bukti pendukung berupa hasil ultrasonografi (USG) kandungan korban.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU RI Berulang, Perludem Nilai Sanksi DKPP Sebelumnya Tak Beri Efek Jera

"Agendanya dari Polres Jakarta Barat, khususnya dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakbar untuk melakukan BAP (berita acara pemeriksaan), memintai keterangan dari korban, yang di situ akan didampingi dari Unit PPA dan dari Kemen PPPA," kata Suwondo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga mengatakan bahwa juru bahasa isyarat, pendamping psikologis dan pendamping hukum telah disediakan bagi korban.

"Tentu pendampingan ini berupa pendampingan hukum dan pendampingan psikologis termasuk menyediakan juru bahasa isyarat, contohnya di sini anak yang mengalami disabilitas tentu butuh penanganan yang khusus dalam proses hukumnya," kata Atwirlany. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI