Biduan Nayunda Sampai Lupa Pernah Dikasih Cincin Sama SYL

Rabu, 29 Mei 2024 | 20:24 WIB
Biduan Nayunda Sampai Lupa Pernah Dikasih Cincin Sama SYL
Penyanyi Nayunda Nabila saat menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi Kementerian Pertanian dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi dangdut atau biduan Nayunda Nabila sempat lupa pernah menerima cincin dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Nayunda saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.

Awalnya, jaksa menanyakan soal penerimaan cincin oleh Nayunda dari SYL yang terungkap dari percakapan pesan keduanya.

“Ini kami ambil dari WA-nya Pak SYL, di sini catatanya anda pernah foto kemudian ditanyain sama Pak SYL ‘pernah nggak dipakai cincin yang saya kasih?’,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Tak Cuma Kalung Emas Hingga Bayar Cicilan Apartemen, SYL Kasih Biduan Nayunda Tas Mahal Balenciaga

“Mohon maaf saya lupa,” jawab Nayunda.

“Jadi pernah dikasih cincin? Bentuknya apa pada saat itu?” cecar jaksa.

Namun, Nayunda tetap lupa meskipun sudah terlihat berusaha mengingat cincin pemberian SYL.

“Saya baru ingat, mohon maaf,” ucap Nayunda.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Bantah Terima Fasilitas Dari Kementan, Biduan Nayunda Akui Minta SYL Bayar Cicilan Apartemen

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI