Suara.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Bambang Gatot Ariyono. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu resmi ditahan menyusul suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang lebih dulu mendekam di penjara terkait kasus korupsi timah.
Pantauan Suara.com, Bambang menggunakan rompi berkelir pink. Bambang tidak bisa banyak bergerak lantaran kedua lengan tangannya terborgol dan dihimpit oleh kedua penyidik yang menggiringnya masuk ke dalam mobil tahanan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada Kejagung, Kuntadi mengatakan, Bambang ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan, selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Dirdik Jampidsus Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi mengungkap peran Bambang Gatot dalam kasus timah yakni mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
RKAB yang dibuat oleh Bambang semula ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton, kemudian diubah menjadi 68.300 metrik ton.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," kata Kuntadi.
Kerugian Bertambah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyebut adanya kenaikan kerugian yang disebabkan oleh dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Baca Juga: Penjelasan BPKP Soal Kerugian Korupsi Timah Naik Jadi Rp 300 T, Ini Rinciannya
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kerugian yang disebabkan oleh komiditas timah yang melibatkan PT Timah menjadi Rp300 trilun, dari sebelumnya kerugian dinyatakan sbesar Rp271 triliun.
Burhanuddin mengatakan, kenaikan kerugian ini merupakan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini mencapai Rp300 triliun," kata Burhanuddin, Rabu.
Burhanuddin mengaku, proses pemberkasan kasus korupsi komoditas timah saat ini tengah memasuki tahap akhir.
Burhanuddin mengaku, pihaknya bakal menyerahkan berkas kasus korupsi komoditas timah ke pengadilan negeri pada pekan depan.
"Perkara timah telah mematuhi tahap akhir pemberkasan. Dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Dalam perkara ini, total ada 22 orang telah dijerat menjadi tersangka. Adapun 22 tersangka yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun yakni:
- Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
- Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
- Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);
- Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
- Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
- Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
- Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
- Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
- Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);
- Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);
- Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
- Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
- Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);
- Pihak Swasta, Toni Tamsil;
- Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;
- Hendry Lie (HL) beneficiary owner;
- Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);
- SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;
- BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;
- AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung;
- Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Periode 2015-2020.