Penambahan Usia Pensiun Jadi Sorotan Di Revisi UU TNI-Polri, Gerindra: Kan Mereka Aset Negara

Rabu, 29 Mei 2024 | 20:18 WIB
Penambahan Usia Pensiun Jadi Sorotan Di Revisi UU TNI-Polri, Gerindra: Kan Mereka Aset Negara
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya masih mengkaji terkait adanya Revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI. Terurama persoalan terkait penambahan usia pensiun bagi dua insititusi itu yang menjadi perdebatan.

"UU rancangan itu kan sekarang masih dalam pembicaraan. Dan fraksi Gerindra prinsipnya masih terus mengkaji, mempelajari hal itu," kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Ia menyadari, memang adanya penambahan usia pensiun bagi prajurit kedua institusi tersebut menjadi perdebatan. Namun ia memberikan penjelasan, jika memang TNI-Polri merupakan aset negara.

"Salah satu cara berpikirnya adalah TNI Polri, itu adalah aset negara. Ketika dia pensiun di usia 58, dia pada posisi yang masih sangat aktif. Kesehatannya masih prima. Daya pikirnya masih kuat. Kemampuan fisiknya juga masih oke," katanya.

Baca Juga: DPR Heran Disebut Bakal Bangkitkan Lagi Dwifungsi TNI Lewat RUU: Buktinya Selama Ini Sudah Jalan

Menurutnya, negara akan dirugikan jika aset negaranya dalam hal ini prajurit TNI-Polri masih prima walau usia 58 tahun dibiarkan begitu saja untuk pensiun.

"Nah, negara akan sangat dirugikan ketika dalam posisi itu kemudian dia pensiun. Padahal untuk mendidik, atau menjadikan seseorang dalam usia yang matang, itu memerlukan effort dan biaya yang sangat tinggi. Ketika usia 58 harus pensiun itu akan sangata sayang. Itu perdebatan yang sudah cukup lama, ketika saya di Komisi I itu dibicarakan," tuturnya.

Untuk itu, adanya perdebatan ini akan dijadikan diskusi bagi Fraksi Gerindra. Gerindra juga terbuka menerima masukan.

"Karena itu Fraksi Gerindra terbuka peluang untuk mendapatkan masukan-masukan dari seluruh stakeholder termasuk civil soviety untuk memberi masukan untuk hal tersebut," pungkasnya.

Untuk diketahui, DPR RI menyepakati empat rancangan undang-undang untuk menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024.

Baca Juga: Muncul Isu Dwifungsi TNI Kembali Muncul Lewat RUU, Begini Respons Ketua Fraksi Gerindra

Empat RUU tersebut, di antaranya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota yang hadir di dalam rapat untuk menjadikam empat RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang disetujui anggota, Senin (28/5/2024).

Dasco menyampaikan sebanyak sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi terhadap keempat RUU usul Badan Legislasi (Baleg) DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI