Suara.com - Penyanyi dangdut Nayunda Nabila mengaku sempat menerima uang dan tas bermerek Balenciaga dari anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penerimaan uang didapatkan Nayunda dari eks Direktur Alat dan Mesin di Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Hal itu disampaikan Nayunda saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.
Awalnya, Nayunda menyebut dirinya mendapatkan bayaran bernyanyi dari Hatta sebesar Rp 20 juta.
Baca Juga: Bantah Terima Fasilitas Dari Kementan, Biduan Nayunda Akui Minta SYL Bayar Cicilan Apartemen
“Ada lagi? Barang?” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
“Ada tas Balenciaga,” jawab Nayunda.
“Dari Muhammad Hatta?” tambah hakim.
“Ada tas Balenciaga warna hitam,” timpal Nayunda.
“Pak Hatta sendiri yang kasih ke Saudara, dia nggak kasih tau ini pemberian dari siapa, uang pribadi dia?” lanjut hakim
Baca Juga: Biduan Nayunda Akui Dibelikan Kalung Emas Oleh Anak Buah SYL
“Pemberian dari Pak SYL melalui Hatta,” sahut Nayunda.
Selain itu, Nayunda juga mengakui adanya penerimaan uang sebesar hampir Rp 25 juta dari Kasdi.
“Ke Saudara berapa?” tanya hakim.
“Kalau nggak salah nominalnya Rp 25 juta, saya lupa,” ucap Nayunda.
“Rp 25 juta?” tegas hakim.
“Iya ada Rp 20 juta terus ada Rp 4 juta setengah gitu,” balas Nayunda.
Lebih lanjut, biduan itu mengakui bahwa pemberian uang dari Kasdi tersebut juga diperintahkan oleh SYL.
“Aku jelasin tapi Pak Kasdi bilang itu arahan dari Pak Syahrul,” tandas Nayunda.
Dalam persidangan itu, Nayunda juga mengaku pernah menerima kalung emas lewat anak buah SYL, termasuk meminta SYL membayar cicilan apartemen.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.