Bantah Terima Fasilitas Dari Kementan, Biduan Nayunda Akui Minta SYL Bayar Cicilan Apartemen

Rabu, 29 Mei 2024 | 19:31 WIB
Bantah Terima Fasilitas Dari Kementan, Biduan Nayunda Akui Minta SYL Bayar Cicilan Apartemen
Penyanyi Nayunda Nabila saat menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi dangdut Nayunda Nabila mengaku pernah meminta mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL membayar cicilan apartemennya. Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.

"Apakah ada lagi yang Saudara terima dari fasilitas Kementerian Pertanian?" kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Nayunda mengatakan bahwa tidak ada fasilitas pemberian Kementan RI. Namun, dia mengaku pernah meminta tolong kepada SYL untuk membayarkan cicilan apartemennya.

"Kalau fasilitas tidak ada sih pak, tapi saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri," ucap Nayunda.

Baca Juga: Biduan Nayunda Akui Dibelikan Kalung Emas Oleh Anak Buah SYL

"Apa yang saudara minta tolong ke Pak Menteri?" tanya Hakim Rianto lagi.

"Untuk pembayaran cicilan apartemen sih pak saat itu," sahut Nayunda.

Menanggapi itu, Rianto langsung mencecar sumber uang yang diberikan SYL saat itu untuk membantu Nayunda membayar cicilan apartemen.

"Setahu saya uang pribadi karena dikirim langsung," ujar Nayunda.

"Langsung ke saudara?" lanjut Hakim Rianto.

Baca Juga: Biduan Nayunda Ungkap Awal Mula Kenal SYL

"Iya," sahut Nayunda.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI