Biduan Nayunda Akui Dibelikan Kalung Emas Oleh Anak Buah SYL

Rabu, 29 Mei 2024 | 19:27 WIB
Biduan Nayunda Akui Dibelikan Kalung Emas Oleh Anak Buah SYL
Penyanyi Nayunda Nabila saat menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi Kementerian Pertanian dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi dangdut atau biduan Nayunda Nabila mengaku bahwa dirinya pernah dibelikan kalung emas oleh mantan Direktur Alat dan Mesin di Kementan RI Muhammad Hatta.

Hal itu dia sampaikan Nayunda saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nayunda menjelaskan hal itu ketika dirinya mendapatkan pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh soal ada atau tidaknya pembelian kalung emas untuk Nayunda.

"Saudara pernah nggak dibelikan kalung emas?," tanya Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Biduan Nayunda Ungkap Awal Mula Kenal SYL

"Oh iya pernah," jawab Nayunda.

Dia juga menjelaskan bahwa pembelian kalung emas tersebut didapat ketika dirinya mendapatkan paper bag dari Muhammad Hatta. Nayunda menyebut kalung itu tersimpan di dalam paper bag.

"Itu jadi sekalian Yang Mulia, jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu," ungkapnya.

Lantas, hakim pun kembali mencecar barang apa saja yang diberikan oleh mantan anak buah SYL itu.

"Oh kalung emas diserahkan oleh Hatta?," tanya Hakim Rianto.

Baca Juga: Gaya SYL Dekati Pedangdut Nayunda Terkuak: Dari Kirim Stiker WA hingga Ajak Sang Biduan Makan Bareng

"Iya," timpal Nayunda.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI