Muncul Isu Dwifungsi TNI Kembali Muncul Lewat RUU, Begini Respons Ketua Fraksi Gerindra

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:55 WIB
Muncul Isu Dwifungsi TNI Kembali Muncul Lewat RUU, Begini Respons Ketua Fraksi Gerindra
Sekretaris Jenderal DPP sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR RI, Ahmad Muzani. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani meyakini jika dwifungsi TNI tak akan terjadi lewat adanya Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, pemerintahan saat ini merupakan hasil perjuangan demokrasi yang panjang.

Hal itu disampaikan Muzani usai ditanya mengenai kekhawatiran dwifungsi TNI kembali muncul usai RUU TNI menjadi RUU Inisiatif DPR untuk direvisi. Terlebih dengan adanya pasal 47 ayat 2 dimana prajurit TNI bisa mengisi jabatan strategis dalam kementerian/lembaga.

"Saya kira tidak akan terjadi karena pemerintah ini adalah hasil sebuah proses demokrasi yang panjang," kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Ia mengatakan, nantinya perjuangan demokrasi ini diyakininya juga akan jadi bahan pertimbangan Presiden Jokowi sekalipun Prabowo sebagai Presiden ke depan.

Baca Juga: Tolak TNI-Polri Dapat Jabatan Sipil, KontraS: Upaya Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI Ala Orba

Karena prajurit TNI aktif ini nantinya akan mengisi jabatan sipil tergantung kebutuhan dan ditentukan oleh seorang Presiden.

"Apa yang diharapkan oleh proses demokrasi itu juga akan menjadi sebuah pemikiran dan pertimbangan yang matang, baik Presiden Joko Widodo ataupun presiden terpilih Prabowo Subianto," ujarnya.

Adapun Ketua Badan Legislasi DPR RI (Baleg) Supratman Andi Agtas membantah jika dwifungsi TNI akan dihadirkan kembali lewat RUU TNI. Ia menekankan soal prajurit duduki jabatan sipil itu tergantung kebutuhan Presiden.

"Enggak ada (dwifungsi) selama ini kan sudah dimungkinkan dilakukan itu tetapi bergantung kebutuhan yang dianggap penting betul oleh presiden ya tidak ada masalah karena selama ini kan sudah berjalan ya kan, yang soal posisi TNI untuk penempatan di jabatan-jabatan tertentu kan sudah jalan tidak ada masalah," kata Supratman di Komplek Parlemen.

Ia mengatakan, soal prajurit TNI aktif bisa duduki jabatan sipil strategis sudah terjadi saat ini. Sehingga, kata dia, tak perlu ada yang dikhawatirkan soal dwifungsi.

Baca Juga: PKS Waspada Dwifungsi ABRI Baru: TNI-Polri Jangan Semena-mena Isi Jabatan Sipil!

"Nggak, buktinya selama ini sudah jalan. apa masalahnya, apakah dgn begitu dwifungsi nya kembali, kan enggak juga, kan sudah ada 10 lembaga yang diduduki oleh perwira TNI kan, nggak ada masalah," katanya.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati empat rancangan undang-undang untuk menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024.

Empat RUU tersebut, di antaranya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota yang hadir di dalam rapat untuk menjadikam empat RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang disetujui anggota, Senin (28/5/2024).

Dasco menyampaikan sebanyak sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi terhadap keempat RUU usul Badan Legislasi (Baleg) DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI