Biduan Nayunda Ungkap Awal Mula Kenal SYL

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:32 WIB
Biduan Nayunda Ungkap Awal Mula Kenal SYL
Penyanyi dangdut atau biduan Nayunda Nabila Nizrinah dioanggil sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Rabu (29/5/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi dangdut atau biduan Nayunda Nabila Nizrinah menjelaskan, awal pertemuannya dengan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL.

Awalnya, Nayunda kenal dengan putri SYL, Indira Chunda Thita yang merupakan ketua organisasi sayap Partai NasDem, Garnita.

Pasalnya, Nayunda mengaku dirinya juga sempat menjadi anjadi anggota Garnita. Untuk itu, dia mengatakan sempat beberapa kali berkunjung ke rumah dinas SYL di Widya Chandra.

Baca Juga: Cucu SYL Akui Beri Uang USD 500 Ke Biduan Nayunda

“Kenalnya karena bergabung di organisasi tersebut (Garnita), karena sering ada acara di rumah jabatan orang tua diwican,” kata Nayunda di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

“Itu di saat waktu awal-awal masuk Garnita baru kenal, tapi kenal sebagai orang tua (Thita) saja dan menteri,” tambah dia.

Kunjungannya ke rumah dinas SYL itu diakui untuk acara syukuran, pengajian, dan acara organisasi lainnya.

Nayunda juga mengaku Direktur Kementan Nonaktif Muhammad Hatta sempat meminta nomor handphone-nya. Namun dia tidak mengetahui untuk apa nomor teleponnya dimintakan oleh Hatta.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga: SYL Bantah Terima Joice Jadi Staf Ahli Kementan Atas Rekomendasi Putrinya, Melainkan Dari Partai NasDem

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI