"Enggak ada nama?” tanya hakim
"Iya, enggak ada nama," jawab Nayunda.
![Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/29/84783-syahrul-yasin-limpo-syl.jpg)
"Oh apa bunyi WA nya?" lanjut hakim.
"Kirim stiker-stiker dulu aja yang mulia," timpal Nayunda.
Kemudian, dia mengungkapkan bahwa komunikasi melalui aplikasi WhatsApp itu berlanjut hingga ajakan makan bersama.
“Beberapa kali WA, sampai diajak makan,” ungkap Nayunda.
Dakwaan SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.