Suara.com - Penyanyi dangdut alias biduan Nayunda Nabila Nazrinah mengungkap awal berkenalan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan. Gaya SYL kenalan yakni dari mula mengirim stiker WhatsApp hingga mengajak makan sang biduan.
Soal perkenalannya dengan SYL diungkapkan Nayunda saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Nayunda mengaku bahwa komunikasinya dengan SYL bermula dari Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan RI Muhammad Hatta yang meminta nomor WhatsApp-nya. Namun, awalnya Nayunda mengaku tak tahu untuk siapa Hatta meminta nomor WhatsApp-nya.
"Setelah Saudara menyerahkan WA Saudara ke terdakwa Muhammad Hatta, Saudara mendapat WA?," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
"WhatsApp," jawab Nayunda.
Hakim Rianto penasaran dengan isi pesan WhatsApp itu ke Nayunda. Dia mengungkap bahwa hanya berisikan stiker WhatsApp untuk saling kenal.
Baca Juga:
"Nomor yang sudah ada di HP saudara atau nomor baru?" tanya hakim.
"Saat itu nomor baru karena memang belum punya," kata Nayunda.
"Enggak ada nama?” tanya hakim
"Iya, enggak ada nama," jawab Nayunda.
"Oh apa bunyi WA nya?" lanjut hakim.
"Kirim stiker-stiker dulu aja yang mulia," timpal Nayunda.
Kemudian, dia mengungkapkan bahwa komunikasi melalui aplikasi WhatsApp itu berlanjut hingga ajakan makan bersama.
“Beberapa kali WA, sampai diajak makan,” ungkap Nayunda.
Dakwaan SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.