Gaya SYL Dekati Pedangdut Nayunda Terkuak: Dari Kirim Stiker WA hingga Ajak Sang Biduan Makan Bareng

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:26 WIB
Gaya SYL Dekati Pedangdut Nayunda Terkuak: Dari Kirim Stiker WA hingga Ajak Sang Biduan Makan Bareng
Gaya SYL Dekati Pedangdut Nayunda Terkuak: Dari Kirim Stiker WA hingga Ajak Sang Biduan Makan Bareng. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi dangdut alias biduan Nayunda Nabila Nazrinah mengungkap awal berkenalan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan. Gaya SYL kenalan yakni dari mula mengirim stiker WhatsApp hingga mengajak makan sang biduan.

Soal perkenalannya dengan SYL diungkapkan Nayunda saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). 

Nayunda mengaku bahwa komunikasinya dengan SYL bermula dari Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan RI Muhammad Hatta yang meminta nomor WhatsApp-nya. Namun, awalnya Nayunda mengaku tak tahu untuk siapa Hatta meminta nomor WhatsApp-nya.

Baca Juga: Tepis Ucapan Saksi Joice, SYL Bantah Beli Lukisan dari Uang Kementan: Siapa yang Suruh Dibawa ke Kantor NasDem?

Baca Juga: Tepis Ucapan Saksi Joice, SYL Bantah Beli Lukisan dari Uang Kementan: Siapa yang Suruh Dibawa ke Kantor NasDem?

"Setelah Saudara menyerahkan WA Saudara ke terdakwa Muhammad Hatta, Saudara mendapat WA?," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Penyanyi Nayunda Nabila saat menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Nayunda Nabila saat menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"WhatsApp," jawab Nayunda.

Hakim Rianto penasaran dengan isi pesan WhatsApp itu ke Nayunda. Dia mengungkap bahwa hanya berisikan stiker WhatsApp untuk saling kenal.

Baca Juga: 

"Nomor yang sudah ada di HP saudara atau nomor baru?" tanya hakim.

Baca Juga: Janji Pulangkan Duit Negara yang Dipakai Keluarga, Istri SYL ke Hakim: Insyaallah, Tunggu Tagihan Yang Mulia

"Saat itu nomor baru karena memang belum punya," kata Nayunda.

"Enggak ada nama?” tanya hakim

"Iya, enggak ada nama," jawab Nayunda.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Oh apa bunyi WA nya?" lanjut hakim.

"Kirim stiker-stiker dulu aja yang mulia," timpal Nayunda.

Kemudian, dia mengungkapkan bahwa komunikasi melalui aplikasi WhatsApp itu berlanjut hingga ajakan makan bersama.

“Beberapa kali WA, sampai diajak makan,” ungkap Nayunda.

Dakwaan SYL

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI