Kebijakan Harus Efektif, Fraksi Demokrat Beri Sejumlah Catatan Terkait Tapera

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:20 WIB
Kebijakan Harus Efektif, Fraksi Demokrat Beri Sejumlah Catatan Terkait Tapera
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi Demokrat, Herman Khaeron. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, jika pihaknya di DPR RI lewat Fraksi Partai Demokrat akan mendegarkan masyarakat terkait pro kontra Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan iuran 3% dari gaji pekerja.

Untuk itu, ia menilai jika Fraksi Demokrat akan memberikan sejumlah catatan terhadap adanya kebijakan Tapera tersebut.

"Tentu DPR tidak akan menutup mata dan telinganya, akan mendengar, melihat tentu sejauh mana respons masyarakat terhadap persoalan ini. Bagi kami di Fraksi Demokrat, terus mendengar dan terus menyerap aspirasi dengan ini," kata Herman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Catatan pertama, kata dia, kebijakan ini harus dikelola dengan baik lewat badan akuntabel.

"Pertama catatannya adalah kewajiban untuk membayar iuran ini ya harus dikelola oleh badan pengelola yang akuntabel dan tentu memberikan jaminan jangka panjang. Karena bagaimana pun ini akan berkesinambungan, bahkan di dalam aturan Tapera itu, tenornya itu kan 30 tahun. Sehingga ini sangat panjang," ujar dia.

Kemudian yang kedua, soal bentuk pencairan dana yang dipungut dari gaji pekerja itu akan dijadikan rumah atau bentuk uang.

"Karena bagaimanapun kan kerja di perusahaan A pindah ke perusahaan B, perusahaan C, lokasinya semakin jauh. Dan apakah juga pertanyaannya sudah ditetapkan tidak lokasi perumahan pada waktu pendaftaran Tapera itu dilakukan?," tuturnya.

Untuk itu, menurutnya, program ini perlu dilihat dan dipertimbangkan lagi kefektifannya.

"Oleh karenanya, pungutan atau pun kewajiban bagi para pekerja baik yang bekerja formal maupun yang mandiri 3 persen 0,5 persen dari korporasi dan 2,5 persen dari individu saya kira ini coba dipertimbangkan kembali keefektifannya," terang dia.

Baca Juga: Syarat Dari Buruh Sebelum Tapera Diberlakukan: Naikkan Dulu Upah Dan Cabut Omnibus Law Cipta Kerja

"Oleh karena itu, setiap peraturan ini harus didesiminasikan, setiap peraturan harus kita sosialisasikan kepada publik, yang pada akhirnya supaya publik, masyarakat, rakyat sebagai pengguna aturan ini betul-betul merasa tepat aturannya," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI