Suara.com - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan sejumlah poin kepada pemerintah terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang iurannya dibebankan kepada pekerja.
Poin-poin usulan itu disampaikan Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal.
Pertama, Partai Buruh dan KSPI mengusulkan agar pemerintah merevisi UU tentang Tapera dan peraturan pemerintahnya yang memastikan bahwa hak rumah adalah hak rakyat dengan harga yang murah dan terjangkau, bentuk yang nyaman/layak, dan lingkungan yang sehat.
"Di mana pemerintah berkewajiban menyediakan dana APBN untuk mewujudkan Tapera yang terjangkau oleh rakyat," kata Said dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Kedua, agar pemerintah menjadikan iuran Tapera bersifat tabungan sosial, bukan tabungan komersial.
"Artinya, pengusaha wajib mengiur sebesar 8,5%, pemerintah menyediakan dana APBN yang wajar dan cukup untuk kepemilikan rumah, dan buruh mengiur 0,5% di mana total akumulasi dana Tabungan sosial ini bisa dipastikan begitu buruh, PNS, TNI/Polri dan peserta Tapera saat pensiun otomatis memiliki rumah yang layak, sehat, dan nyaman tanpa harus menabahkan biaya apapun," terang Said.
Sementara bagi peserta yang sudah memiliki rumah, maka tabungan sosial tersebut bisa dicairkan secara cash di akhir pensiunnya untuk memperbaiki atau memperbesar rumah yang sudah dimiliki.
Ketiga, Partai Buruh dan KSPI meminta program Tapera dikaji kembali dan tidak diterapkan pada saat ini.
"Perlu kajian ulang dan pengawasan terhindarnya korupsi hingga program ini siap dijalankan dengan tidak memberatkan buruh, PNS, TNI, Polri dan peserta Tapera," kata Said.
Baca Juga: Kritik Sikap Pemerintah Soal Tapera, Partai Buruh: Hanya Himpun Gaji Pekerja, Tapi Tak Ikut Iuran
Keempat, Partai Buruh dan KSPI mengusulkam adanya kenaikan upah buruh yang layak. Dengan adanya kenaikan upah yang layak, menurut Said, iuran Tapera tidak memberatkan para buruh.