Kritik Sikap Pemerintah Soal Tapera, Partai Buruh: Hanya Himpun Gaji Pekerja, Tapi Tak Ikut Iuran

Rabu, 29 Mei 2024 | 17:54 WIB
Kritik Sikap Pemerintah Soal Tapera, Partai Buruh: Hanya Himpun Gaji Pekerja, Tapi Tak Ikut Iuran
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan partainya dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung program perumahan untuk rakyat. Tetapi menurut Presiden KSPI ini, menjadi tidak tepat bila pekerja dibebankan untuk menggalang iuran.

Pernyataan Said Iqbal itu disampaikan menanggapi polemik iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diambil dari 2,5 persen upah pekerja.

Menurut Said, di dalam UUD 1945 negara diperintahkan untuk menyiapkan perumahan sebagai hak rakyat.

"Di mana dalam 13 Platform Partai Buruh, jaminan perumahan adalah jaminan sosial yang akan kami perjuangkan,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2024).

Ia menegaskan, Tapera yang dibutuhkan buruh dan rakyat adalah kepastian untuk mendapatkan rumah yang layak melalui dana APBN dan APBD.

“Tetapi persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera. Karena membebani buruh dan rakyat,” ujar Said.

Kata dia, setidaknya ada beberapa alasan, mengapa program Tapera belum tepat dijalankan saat ini.

Pertama, belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera. Terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera.

Ia berujar jika program tersebut dipaksakan, tentu bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.

Baca Juga: Ikut Menjerit, Pegawai Kantoran di Jakarta Tolak Tapera: Gak Semua Orang Mau Beli Rumah Pemerintah!

“Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5%) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK,” kata Said.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI