Suara.com - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Besarnya lebih fantastis mencapai Rp 300 triliun!
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengatakan, pihaknya telah melibatkan 6 orang saksi dalam mengevaluasi soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi timah itu.
“Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun,” kata Agustina di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Adapun rincian pengitungan kerugian negara ini dihitung akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan pertambangan timah di wilayah PT Timah ini sebesar Rp 271 triliun.
“Kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang sebesar RP 271,06 triliun,” katanya.
Ada juga penambahan kerugian negara lain akibat pembayaran sewa smelter yang dilakukan oleh PT Timah terlalu mahal.
“Kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun. Pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah ke mitra tambang sebesar Rp 26,649 triliun,” bebernya.
Agustina mengatakan, pihaknya bakal menjelaskan detail soal kerugian negara lebih rinci pada saat persidangan nanti.
“Angka detail sampai ke digit terakhir nanti kami akan jelaskan di persidangan,” ucapnya.
Baca Juga: Jampidsus Respons Isu Keterlibatan Purnawirawan Polri Di Kasus Korupsi Timah
Agustina menyampaikan, apa yang telah dilakukan oleh PT Timah merupakan kerugian keuangan negara karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan.