Suara.com - Pekerja swasta di Jakarta, Opih (32) mempertanyakan kebijakan pemerintah menarik iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 3 persen dari gaji. Ia menilai kebijakan ini tak realistis karena perhitungan yang tidak matang.
Opih mencontohkan, pekerja dengan gaji Rp6 juta per bulan akan ditarik iuran Rp180 ribu tiap bulannya. Dalam waktu 10 tahun, dana yang terkumpul baru Rp21,6 juta.
"Sekarang kalau mau beli rumah 10 tahun lagi, Rp21 juta dapat rumah di mana, udah hari gini?" ujar Opih di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Iuran Tapera Bebani Banyak Pihak
Baca Juga: Minta Pemerintah Tunda Tapera yang Sunat Upah Pekerja, Bamsoet Khawatirkan Ini
Lebih lanjut, jika iurannya ditambah agar bisa sesuai dengan harga rumah, Opih juga tak setuju. Menurutnya, 3 persen dari gaji saja sudah bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan lain.
"Kayak tadi Rp180 ribu juga sudah lumayan banget per bulannya. Bisa nambah-nambah beli makan," tuturnya.
Pegawai swasta lainnya, Amay (25) mengaku keberatan dengan kebijakan ini. Ia mengakui memang rumah atau tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar setiap orang.
Namun, kebanyakan pekerja juga sudah memiliki rencana sendiri untuk memilikinya.
Baca Juga: Tidak Potong Gaji seperti Tapera, Warga Korea Utara Dapat Rumah Gratis dari Negara
Baca Juga: Tidak Potong Gaji seperti Tapera, Warga Korea Utara Dapat Rumah Gratis dari Negara
"Ini dipotong 3 persen buat beli rumah kan? Kalau enggak mau beli rumah gimana? Kan kadang ada juga yang sudah punya duluan atau punya rencana sendiri," ucap Amay.
Menurutnya, ada juga temannya yang lain belum mau memiliki rumah sendiri. Rencananya mereka ingin menyewa atau kontrak sambil mengumpulkan uang.
"Ada juga teman saya ngontrak dulu. Sambil ngumpulin uang terus baru pertimbangin lagi mau beli rumah di mana," katanya.
Lagipula, kata Amay, tidak semua orang bersedia membeli rumah yang disediakan pemerintah. Sebab, menurutnya setiap orang memiliki selera terkait tempat tinggal masing-masing.
"Karena rumah kan vital ya. Ini kaitannya sama nanti berkeluarga mau tinggal di mana. Lingkungannya gimana. Rumah impiannya gimana. Enggak semua orang mau beli rumah yang dijual pemerintah," pungkasnya.
Ketentuan penarikan Tapera ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam Ayat 2 pasal 15 PP tersebut ditetapkan besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Gaji setiap pekerja akan dipotong sebesar 2,5 persen sebagai iuran atau simpanan wajib tersebut.