Minta Pemerintah Tunda Tapera yang Sunat Upah Pekerja, Bamsoet Khawatirkan Ini

Rabu, 29 Mei 2024 | 17:04 WIB
Minta Pemerintah Tunda Tapera yang Sunat Upah Pekerja, Bamsoet Khawatirkan Ini
Minta Pemerintah Tunda Tapera yang Sunat Upah Pekerja, Bamsoet Khawatirkan Ini. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet, meminta pemerintah menunda dulu kebijakan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan iuran sebesar 3% dari gaji pekerja. 

Ia meminta program tersebut ditunda dan disosialisasikan kembali agar masyarakat paham dan mengerti. 

"Saran saya supaya tidak jadi pro kontra di-hold dulu sambil dilakukan sosialisasi baru kemudian dilakukan kembali," kata Bamsoet di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024). 

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji kembali. Terlebih daya beli masyarakat juga sedang menurun.

Baca Juga: Nasib Pekerja Jakarta Gegara Tapera: UMP 2024 Naik 3,38 Persen, Dipotong Lagi 2,5 Persen

Baca Juga: Jeritan Serikat Pekerja: Iuran Tapera Hanya Bikin Kelas Menengah Semakin Miskin Lagi 

"Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil ya jadi jika dipotong itu akan mengurangi kebutuhan rillnya sementara dia tidak tahu apa manfaat dari pemotongan itu dalam jangka pendek," ungkapnya. 

Ia mengatakan, semua butuh dipertimbangkan. Untuk itu, ia menyarankan agar semua perlu disosialisasikan. 

Baca Juga: Iuran Tapera Bebani Banyak Pihak

"Agar rakyat paham bahwa yang dipotong itu utk dia dlm jangka panjang utk memenuhi kebutuhan papannya. Kemudian kedua, dihitung juga tingkat data beli masyarakat yang hari ini terus menurun. Jadi sebaiknya dikaji kembali," pungkasnya. 

Baca Juga: Gegara Iuran Tapera, Serikat Pekerja jadi Curigai Pemerintah: Jangan-jangan Negara Lagi Defisit?

Untuk diketahui, kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan iuran sebesar 3 persen dari gaji pekerja kembali menuai pro-kontra.  

Baca Juga: Tidak Potong Gaji seperti Tapera, Warga Korea Utara Dapat Rumah Gratis dari Negara

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. 

Banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Salah satu alasan utama adalah pemotongan gaji 3 persen yang dikhawatirkan memberatkan para pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil pasca pandemi. 

Menanggapi hal ini Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta tak ingin berkomentar terkait polemik ini, dirinya meminta untuk menanyakan langsung kepada BP Tapera. 

"Tolong komunikasi langsung dengan BP Tapera ya," kata Arif saat dihubungi Suara.com pada Rabu (29/5/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI