Suara.com - Cucu terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radinsyah alias Bibie mengaku pernah memberikan uang sebesar USD 500 kepada penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah.
Namun, yang Bibie mengaku hanya mengetahui Nayunda sebagai anggota organisasi sayap Partai NasDem, Garnita.
Hal itu disampaikan Bibie saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL.
“Dalam BAP nomor 15 di sini saksi (Bibie) menjelaskan, ‘perlu saya sampaikan saya pernah memberikan uang kepada Nayunda Nabila sekitar tahun 2021 sebesar USD 500, saya memberikan uang tersebut karena yang bersangkutan menceritakan kondisinya saat itu tidak ada pekerjaan’,” kata jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Bibie di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
“‘Sedangkan yang bersangkutan ada tanggungan ibu dan adiknya di Makassar sehingga saya kasih uang sebesar USD 500. Sumber uangnya pemberian dari ibu saya, Indra Chunda Thitta dan kakek saya, Syahrul Yasin Limpo yang saya kumpulkan.’ Ini keterangan saksi saya bacakan, benar ini?” lanjut jaksa masih membacakan BAP Bibie.
“Iya keterangan saya,” jawab Bibie mengonfirmasi.
Jaksa lantas mempertanyakan hubungan Bibie dengan Nayunda sehingga Bibie bisa memberikan uang kepada biduan tersebut.
“Teman saja sih pak saya, saya taunya di Garnita pak. Terus dia curhat sama saya kalau ya itu, dia nggak punya pemasukan,” ucap Bibie.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.