Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah telah menerima Joice Triatman sebagai staf ahli Menteri Pertanian atas rekomendasi putrinya, Indira Chunda Thita. Namun justru atas rekomendasi dari Partai NasDem.
Menurut SYL, dirinya menerima Joice yang menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai NasDem karena nama Joice disodorkan oleh partai.
"Saya tidak pernah diintervensi oleh keluarga saya tentang jabatan. Oleh karena itu pernyataan Joice saya tolak," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Dia menjelaskan Joice adalah salah satu dari tiga nama yang disodorkan Partai NasDem. SYL kemudian memilih Joice karena dinilai lebih berpengalaman.
Baca Juga: Batal jadi Saksi SYL, Alasan Sahroni NasDem Absen di Sidang Bentrok Agenda di DPR
"Saya pilih Joice karena dia sudah punya pengalaman sebelumnya di menteri perdaganganan. Jadi tidak betul ada pernyataannya rekomendasi anak saya Thita. Anak saya tidak biasa campuri urusan saya," ujar SYL.
Sebelumnya, Joice mengaku dirinya mendapatkan pekerjaan sebagai staf khusus Menteri Pertanian melalui putri SYL, Thita.
“Jadi saya diminta CV sayal oleh Bu Thita,” kata Joice, Senin (27/5/2024).
Kemudian, dia menjelaskan bahwa Thita akan membawa CV tersebut untuk diproses agar Joice menjadi stafsus SYL.
“Saya tidak mengetahui prosesnya lalu kurang lebih 1 bulan, seingat saya 1 bulan, saya dikontak oleh salah satu staf di Kementan untuk bisa datang ke gedung Kementan,” tutur Joice.
Namun, Joice mengaku proses wawancara yang dilaluinya tidak pernah berhadapan langsung dengan SYL yang saat itu menjadi Menteri Pertanian.
“Izin yang mulia, jadi setelah itu saya mendapat telfon dari staf Kementan, saya tidak ingat siapa, lalu saya diminta hadir di Kementan untuk bertemu dengan sekjen pada waktu itu Pak Momon,” ujar dia menjelaskan.
“Saya datang menghadap pak momon. Setalah itu baru di wawancara oleh beliau (Momon Rusmono),” tambah Joice.
Kemudian, Joice mendapatkan surat ketetapan (SK) sebagai stafsus yang ditandatangani oleh SYL. Namun, dalam SK tersebut, tidak diatur berasa lama Joice akan menjadi stafsus SYL.
Adapun gaji yang diterima Joice ialah sebesar Rp27 juta per bulan dengan tunjangan sebesar Rp4 juta.
“Sesuai dengan tupoksi yang tertera di dalam SK saya, ada tiga tupoksi saya, yang mulia. Yang pertama adalah memberikan saran dan juga masukan kepada Pak Menteri Pertanian Pak SYL,” tutur Joice.
“Kemudian meningkatkan komunikasi antar lembaga dan dan tata hubungan kerja, dan yang ketiga adalah melakukan koordinasi antarlembaga sesuai dengan jabatan saya yaitu satfsus bidang kelembagaan dan tata hubungan kerja,” tandas dia.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.