Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah memberikan perintah mengirimkan lukisan yang dibeli dengan uang Kementerian Pertanian (Kementan) ke Kantor Partai NasDem.
Hal itu dia sampaikan saat membantah pernyataan saksi Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Awalnya, SYL menyebut bahwa Joice tidak mungkin tidak mengetahui banyak informasi mengenai pembelian lukisan sebagaimana kesaksian Joice.
“Lukisan, dia kan MC di situ, dia panitia, dia yang tahu di mana lukisan itu, saya tahu. Kalau dia bilang 'saya tidak tahu, saya tidak tahu', saya tolak itu dan saya akan sampaikan di pembelaan saya,” kata SYL di ruang sidang.
Baca Juga: Batal jadi Saksi SYL, Alasan Sahroni NasDem Absen di Sidang Bentrok Agenda di DPR
“Bahkan, lukisan itu saya sampai detik ini tidak tahu lukisan itu seperti apa. Kalau Kementan beli, kenapa tidak dibawa Kementan? Siapa yang suruh dibawa ke sana (Kantor DPP NasDem)?” tambah dia.
Menanggapi pernyataan SYL, Joice mengatakan bahwa lukisan itu sudah dikirimkan ke Kantor NasDem dan sudah dilaporkan kepada SYL.
“Lukisan itu dikirimkan oleh panitia ke Gedung Partai NasDem Tower di Gondangdia. Sekilas saya pernah lihat pada saat acara, bukan di Gondangdia nya. Biaya dari Kementerian Pertanian. Saya sudah laporkan kalau sudah terkirim,” ucap Joice.
Baca Juga: KPK Sita Tas Dior di Kamar Istri SYL, Ayun: Saya Tak Pernah Punya Tas Seperti Ini!
Soal Lukisan Ratusan Juta SYL
Sebelumnya diberitakan, Joice mengatakan bahwa SYL memberikan perintah agar lukisan yang dibeli dengan uang Kementan dikirimkan ke Kantor Partai NasDem. Joice awal menjelaskan dirinya menerima uang sebesar Rp175 juta dari Staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih secara langsung di ruangannya.
Kemudian, dia langsung menghubungi pihak penjual lukisan untuk melakukan pembayaran. Pembayaran itu dilakukan dengan bertemu langsung penjualnya.
“Jadi, Saudara saksi tidak ketemu dengan penjual lukisan tersebut?” kata penasehat hukum SYL, hari ini.
“Ketemu untuk membayarkan,” jawab Joice.
“Oke ketemu, lalu di mana pembayarannya? Dan kapan itu?” lanjut penasehat hukum.
Baca Juga: Harganya Fantastis! SYL Beli Lukisan Pakai Duit Kementan, Dikirim ke Kantor NasDem
“Setelah uang itu ada, saya telepon ke kantor agak sore kalau nggak salah, terus setelah itu mereka sudah siap barangnya dikirimkan ke Partai Nasdem, gedung Partai Nasdem,” sahut Joice.
“Siapa yang menyuruh itu untuk dikirim ke Partai Nasdem?” ucap penasehat hukum.
“Perintah Pak Menteri,” tegas Joice.
Mengenai harga lukisan tersebut, Joice mengaku tidak ingat. Namun, penasehat hukum SYL membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Joice yang menyebut lukisan tersebut berharga Rp275 juta.
“Di keterangan BAP Saudara, Saudara mengatakan Rp275 juta?” tanya penasehat hukum.
“Ya kurang lebih,” balas Joice.
Dakwaan SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.