Batal jadi Saksi SYL, Alasan Sahroni NasDem Absen di Sidang Bentrok Agenda di DPR

Rabu, 29 Mei 2024 | 15:14 WIB
Batal jadi Saksi SYL, Alasan Sahroni NasDem Absen di Sidang Bentrok Agenda di DPR
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mengatakan anggota DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai NasDem tidak akan hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan gratifikasi dan pemerasan mantan Menteru Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini.

Dia mengaku masih memiliki waktu hingga pekan depan untuk menghadirkan saksi di luar berkas perkara yaitu Sahroni dan putri SYL, Indira Chuda Thita Syahrul.

“Hari ini untuk kepastiannya kami menunda Pak Ahmad Sahroni. Selain itu, kami juga mendapat info dari staf Pak Ahmad Sahroni kemarin siang, bahwa memang pada hari ini juga di saat yang bersamaan Pak Ahmad Sahroni ada kegiatan di Komisi III DPR RI,” kata Meyer di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Janji Pulangkan Duit Negara yang Dipakai Keluarga, Istri SYL ke Hakim: Insyaallah, Tunggu Tagihan Yang Mulia

Baca Juga: KPK Sita Tas Dior di Kamar Istri SYL, Ayun: Saya Tak Pernah Punya Tas Seperti Ini!

Terlebih, Meyer menyebut majelis hakim PN Tipikor Jakarta sudah meminta agar pemanggilan saksi dilakukan dengan fokus terlebih dahulu pada saksi-saksi pada berkas perkara.

“Artinya, hukum acara tetap kami laksanakan, pemanggilan kan bisa pemanggilan pertama, bisa pemanggilan kedua, dan sebagainya,” ujar Meyer.

Baca Juga: Harganya Fantastis! SYL Beli Lukisan Pakai Duit Kementan, Dikirim ke Kantor NasDem

Dia berharap Sahroni dan Thita bisa dihadirkan sebagai saksi di luar berkas perkara pada pekan depan.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Blak-blakan ke Hakim, Bibie Cucu SYL Sangkal Ngemis Jabatan ke Sang Kakek

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI